Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Islam?

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:57 WIB

Oleh: Azwani Lubis

Fenomena jual beli online merupakan praktek yang massif dalam masyarakat pada era belakangan ini. Praktek jual beli tidak dilakukan secara manual dimana antara pihak penjual dan pembeli saling bertemu secara langsung, tetapi di belakang melalui saksi digital.

Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan perubahan pada pola perilaku masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Pada transaksi ini jual beli dilaksanakan lebih praktis karena dapat dilakukan melalui perangkat elektronik seperti handphone. Di samping itu objek yang dibeli dapat diterima secara mudah dan dengan harga yang relatif lebih murah.

Pertanyaannya adalah bagaimana hukum praktek jual beli online dalam Islam?

Aktivitas jual beli merupakan aspek mu’amalah dalam ajaran Islam. Pada aktivitas mu’amalah prinsip hukum yang mendasarinya adalah seluruh perbuatan mu’amalah hukumnya dibolehkan. Kecuali ditemukan larangannya dari sumber ajaran Islam. Hal ini berbeda dengan persoalan ibadah yang prinsipnya adalah semua praktek ibadah hukumnya haram kecuali ditemukan dasarnya pada sumber ajaran. Disamping prinsip hukum diatas, Al-Qur’an menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba pada surah Al-Baaqrah ayat 275 . Di sisi lain Allah di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 198 melarang menguasai harta orang lain secara batil kecuali dilakukan dengan perdagangan yang didasari kerelaan.

Para Ulama mensyaratkan jual beli yang sah dalam Islam harus memenuhi beberapa syarat (1) jual beli dilakukan secara sukarela antar pihak-pihak yang bertransaksi (2) adanya pihak yang melalui akad (3) adanya objek yang konkrit dan dimiliki secara sah untuk ditransaksikan (4) benda yang ditransaksikan bukan yang dilarang oleh agama (5) dilakukannya akad dan penyerahan objek yang ditransaksikan.

Berdasarkan ayat Al-Qur’an, prinsip hukum dan syarat-syarat jual beli yang dikemukakan oleh para ulama di atas . Maka praktek jual beli online sah dan dibolehkan dengan ketentuan (1) produk halal dimana objek yang ditransaksikan mesti dipastikan sebagai benda yang halal, kehalalan produk ini menjadi jaminan agar benda yang ditransaksikan dibolehkan untuk dikonsumsi oleh para konsumen (2) kejelasan status pihak yang melakukan jualan secara online, kejelasan status ini diperlukan untuk memastikan apakah transaksi jual beli dapat dilakukan secara rill dan menghindari terjadinya penipuan dari pihak penjual dengan demikian harus diketahui dengan jelas situs website yang dapat dihubungi tatkala dibutuhkan pemesanan atau informasi tentang transaksi yang dilaksanakan (3) kesesuaian harga dan kualitas. Pada jual beli online harus terlebih dahulu secara jelas diketahui harga dan kualitas dari benda yang ditransaksikan sehingga terhindar dari praktek-praktek kecurangan dan penipuan (4) ketepatan waktu. Jual beli online mesti menentukan dan memenuhi waktu yang disepakati tentang sampainya benda yang ditransaksikan dengan konsumen.

Dengan persyaratan dan ketentuan jual beli online di atas maka praktek jual beli yang dilakukan menjadi sah dilakukan didalam Islam. (Penulis adalah Alumni Pascasarjana UINSU dan dosen di Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)