Medan, MPOL-Kemampuan Kadispora Sumut H. Baharuddin Siagian SH, MSi, mencari pasalpasal dalam peraturan serta ketentuan, terkait konflik Sport Center di Desa Sena. Mendapat apresiasi Penasehat Hukum warga, yang lahan kliennya berada di Desa Tumpatan Nibung. Namun namun terkena Penertiban Lahan Sport Center Sena di Desa Sena yang dilakukan oleh Satpol PP Sumut dan Satpol PP Deliserdang, 21 Februari lalu. Apresiasi ini disampaikan Wildan Areza SH, dan Muhammad Adlin, SH, MH, dari Kantor Advokat Syahrunsyah SH, MH & Associates kepada wartawan, Selasa sore, (14/3).
Wildan Areza mengapresiasi Kadispora Sumut yang bekerja keras mengemukakan dasar pelaksanaan pembangunan Sport Center Sena di Desa Sena seluas lebih kurang 350 Ha. Meski kenyataan dilapangan, proyek menjalar hingga ke Desa Tumpatan Nibung dan Desa Tanjung Sari.
Begitupun lanjut Wilda agar Kadispora paham apa yang disampaikannya lewat mass media cetak dan online di Medan Minggu 12 Maret 2023 lalu, Wildan coba memberikan teks secara lengkap, terkait ucapan kepala dinas tersebut berkaitan Penitipan ganti rugi yang diatur Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI no 5 tahun 2012.
Dalam peraturan dan ketentuanb yang mengatur tentang pemberian ganti rugi dan penitipan uang (konsiyasi) kepada penerima yang berhak lewat pengadilan. Diwajibkan instansi yang membutuhkan tanah, mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri dimana lokasi tanah berada, akibat pihak yang berhak menolak atau menerima ganti rugi, melakukan penolakan namun tidak melakukan gugatan di pengadilan. Diatur lagi, karena pihak yang berhak menerima ganti rugi menolak jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pengadilan dalam perkara yang telah punya kekuatan hukum tetap. Dan lebih detil juga dijelaskan, penitipan (konsiyasi) dilakukan karena pihak yang berhak menerima atau menolak ganti rugi, tidak diketahui lagi dengan jelas keberadaanya. Dan terakhir, lahan masih menjadi objek sengketa di pengadilan, dalam sengketa kepemilikan.
“Jika ikut Pasal-pasal sebagaimana diucapkan Pejabat tadi (Kadispora Sumut, red), tidak ada dasar bagi klien kami untuk diberikan konsiyasi ataupun ganti kerugian. Dan ini juga sesuai jawaban dari PN Lubuk Pakam menjawab surat klien kami soal konsiyasi, dan dijawab lewat surat pengadilan No. W2.U4/2142/HK.02/II/2023, tanggal 22 Februari 2023, yang menegaskan untuk perkara No. 3780 K/Pdt/2021, tidak ada permintaan ekseskusi dan konsiyasi, sungut Wildan. Seraya mengatakan keherannya, mengapa Kadispora yang fasih menerakan pasalpasal penitipan uang itu, tidak menerakan tanggal dan isi suratnya serta jumlah ganti rugi, yang diakui instansi terkait itu dititipkan di Pengadilan Lubuk Pakam.
Ditambahkan Wilda Areza karena lahan kliennya yang berada di Desa Tumpatan Nibung menjadi korban kebrutalan proses Penertiban Lahan di Desa Sena, masalah itu sudah dilaporkan ke Polresta Deliserdang No. No, STTLP/B/181/III/2023/SPKT/Polres Deliserdang/Polda Sumut, Jumat 3 Maret 2023 juga sudah didaftarkan gugatan ganti rugi akibat adanya dugaan perusakan di PN Lubuk Pakam No, Register No : 62/Pdt. G/PnLbp, Kamis 9 Maret 2023.
Kakan BPN Deliserdang Bantah
Kadispora Sumut H. Baharuddin Siagian yang coba dikonfirmasi soal pembangunan Sport Center Sena di Desa Sena, namun dalam pelaksanaanya menjalar jauh hingga ke Desa Tumpatan Nibung dan Desa Tanjung Sari tidak menjawab pesan dan panggilan konfirmasi wartawan, Selasa malam,(14/3).
Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis yang dikonfirmasi wartawan lewat seluler membantah keras isi gugatan Perkara PTUN No. 44/G/2022, tanggal 25 Mei 2022 yang dalam isinya menjelaskakan pernyataan pihak Kanwil BPN Sumut bahwa Sertifikat Hak Pakai No 2 sudah dibatalkan pihak BPN Sumut beberapa waktu sebelum persidangan digelar.
Dijelaskan Abdul Rahim, sertifikat Hak Pakai No. 2 bukan dibatalkan, tapi sedang diubah menjadi Hak Pengelolaan dan saat ini pengusulannya sudah berada di Kementrian ATR Pusat.
“Sudah diajukan Pemda ke Menteri ATR agar Hak Pakai itu diubah menjadi Hak Pengelolaan, jadi bukan dibatalkan”, bantah Abdul Rahim lagi.
Rahim bahkan kukuh mengatakan konsiyasi sudah sesuai ketentuan, namun tidak dapat menjelaskan adanya warga lain diluar warga penggarap yang lahannya terkena penertiban.
“Karena mereka warga penggarap (kelompok tani, red) tidak menerima uang ganti rugi, ya dititipkan ke pengadilan”, ujar Rahim lantas mengatakan tidak tahu soal adanya warga lain diluar kelompok tani yang lahannya di Desa Tumpatan Nibung menjadi korban proyek Sport Center di Desa Sena.
“Yang jelas pengajuan itu eks HGU Sena itu berdasarkan eks HGU Mariendal, kalau saya tak keliru. Jadi berdasarkan pengajuan itulah kita proses sertifikatnya”, tutup Rahim.
Dari data yang dimiliki wartawan, Eks HGU Sena berasal dari SK 10 dengan peta pendaftaran No 42/1997, sementara untuk Mariendal dengan peta pendaftaran No. 45 dan 44/1997 (alf)