FORKI Diminta Tegas Soal Dualisme PB Tako Indonesia, Rajamin Sirait Adalah Ketum Yang Sah

Jumat, 26 Agustus 2022 | 22:23 WIB

 

 

Medan,MPOL: Dualisme yang membelit kepengurusan Karate DO Tako Indonesia sebenarnya tidak perlu berlarut-larut. Pasalnya, Rajamin Sirait merupakan Ketua Umum PB Tako Indonesia yang sah dan terpilih dalam Munas pada 5 Februari 2022 di Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi, bukan Nurdin Tampubolon.

Menurut Rajamin Sirait, PB FORKI harusnya mengambil sikapt tegas dan tidak membiarkan dualisme terjadi berkepanjangan. Apalagi, PB Tako Indonesia versi Nurdin Tampubolon memiliki cacat hukum yang jelas dan patut menjadi pertimbangan khusus.

“Kami melihat tidak ada dualisme. Karena saya terpilih berdasarkan hasil Munas,” tegas Rajamin Sirait dalam konferensi persnya, Jumat (26/8/2022) di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa.

Dijelaskannya pula bahwa pergantian dan pemilihan seorang ketua umum sebenarnya telah diatur dalam AD/ART perguruan Karate DO Tako Indonesia tahun 2014 pasal 21 ayat 1. Sedangkan Nurdin Tampubolon hanya diangkat oleh Effendi Sirait yang merupakan Ketua Dewan Guru Besar penyandang sabuk hitam kehormatan.

Selain itu, pengakuan sebagai Ketum PB Karate DO Tako Indonesia yang dilakukan oleh Nurdin Tampubolon sangat disayangkan untuk dilakukan, sekalipun ia ikut pencalonan di munas. Sebab, regulasi internal PB Karate DO Indonesia dalam AD/ART pasal 21 ayat 4 ditegaskan bahwa masa bakti pengurus adalah 4 tahun dan dapat dipilih untuk 1 masa bakti berikutnya .

“Yang bersangkutan ini sudah tidak bisa lagi jadi ketua umum. Tidak boleh dia menjabat 3 periode,” ujarnya.

Di sisi lain, Frien Jones Iven menyesalkan ada pihak yang juga ikut menambah kisruh internal PB Karate DO Tako Indonesia dengan mengklaim logo perguruan sebagai milik pribadi. Setelah dicek, ternyata logo tersebut memang telah masuk sebagai merek pribadi atas nama M.H Teguhsi pada 24 September 2004.

“M.H Teguhsi ini memang keluarga Tako tapi dia bersama PB Nurdin Tampubolon,” ungkap Frien.

Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai karya dari alm. H.M Daya Munsji (DAN V Tako) yang sengaja membuat logo tersebut untuk kepentingan seluruh keluarga besar perguruan Tako di Indonesia, bukan untuk pribadi. Untuk itu, pihaknya sebagai pengurus PB Karate DO Tako Indonesia yang sah di bawah kepemimpinan Rajamin Sirait melaporkan perkara ini ke PN Niaga Medan untuk membatalkan logo yang diklaim M.H Teguhsi.

“Sudah kita laporkan dengan gugatan Nomor 6/Pdt.Sus-HaKI/2022/PN Niaga Medan Karena logo maupun beladiri Tako itu bukan milik pribadi M.H. Teguhsi,” tegasnya memperingatkan.

Atas anggapan terjadinya dualisme dan tidak adanya ketidaktegasan dari PB FORKI, saat ini PB Karate DO Tako Indonesia merasa dirugikan. Sebab, aktivitas mereka dibekukan. Tentu saja ini akan menghambat perkembangan dari atlet untuk mengukir prestasi dan dojo-dojo dalam mengembangkan ilmu beladiri Tako di Indonesia.

Oleh karenanya, para PB Karate DO Tako Indonesia meminta PB FORKI untuk secepatnya mengambil langkah bijak yang tidak merugikan para pengurus yang sah saat ini.

Selain Ketum PB Karate DO Tako Indonesia, Rajamin Sirait dan Sekretaris Frien Jones Iven, tampak hadir pula pengurus lainnya seperti Mardi Nur Chaniago SE selaku Sekretaris Majelis Perguruan, Boyke Silalahi sebagai Ketua Bidang Prestasi dan Reminisi Harita, kuasa hukum dari Shihan David Pitoy selaku Guru Besar Karate DO Tako Indonesia.**