Jakarta, MPOL -Sepanjang tahun 2024, berbagai perubahan struktural dan kebijakan signifikan telah diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menghadapi tantangan global. Pasca pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Kabinet Merah Putih yang menjadi punggawa dalam
menjalankan Negara di pemerintahan yang baru.
Baca Juga:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian dibawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berada di bawah Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Menteri Agus Andrianto, didampingi Wakil Menteri Silmy Karim.
Sebagai bagian dari reorganisasi, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperluas strukturnya dengan menambahkan dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal. Dengan tambahan ini, total terdapat sembilan direktorat yang mendukung operasional imigrasi.
Revisi Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada September 2024 membawa
perubahan besar yang bertujuan untuk menghadapi tantangan global. Salah satu
perubahan penting adalah pengakuan paspor Republik Indonesia sebagai bukti
kewarganegaraan.
Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada pejabat
imigrasi untuk membawa senjata api guna meningkatkan keamanan dalam
menjalankan tugas. Selain itu, masa berlaku izin masuk kembali (IMK) kini disesuaikan dengan izin tinggal terbatas atau tetap (ITAS/ITAP), memberikan kemudahan bagi pemegang izin tinggal.
Warga negara asing yang melakukan kejahatan berat kini dapat ditangkal masuk hingga seumur hidup. Aturan baru ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menghadapi tantangan global.
Penerimaan Negara dan Statistik Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat pencapaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertinggi sepanjang sejarah dengan total Rp8,5 triliun, atau 142% dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp6 triliun. "Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp4,82 triliun, diikuti oleh layanan paspor sebesar Rp2,3 triliun, dan layanan keimigrasian lainnya sebesar Rp1,4 triliun.
Sementara itu, pada 2023, hingga tanggal
31 Desember, PNBP Ditjen Imigrasi tercatat sebesar Rp7,6 triliun," ujar Plt Direktur
Jenderal Imigrasi,
Saffar Muhammad Godam.
Dalam periode 1 Januari - 15 Desember 2024, sebanyak 4.838.581 paspor telah
diterbitkan, dengan kontribusi sekitar 27% dari keseluruhan PNBP Imigrasi. Sementara
itu, jumlah visa yang diterbitkan pada periode 1 Januari - 15 Desember 2024 yakni 5.162.775 visa. Sebanyak 4.635.858 atau 89% dari penerbitan visa merupakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
Adapun jumlah penerbitan visa kunjungan
satu kali perjalanan (single entry) sebanyak 420.529, visa kunjungan beberapa kali
perjalanan (multiple entry) sebanyak 43.292, visa tinggal terbatas sebanyak 62.630 serta golden visa sebanyak 471 (sejak launching), dengan nilai investasi yang masuk dari pemegang golden visa mencapai Rp 9 triliun.
Penerbitan izin tinggal menunjukkan peningkatan yang signifikan. Ditjen Imigrasi
mencatat penerbitan 9.325.307 izin tinggal kunjungan (ITK), meningkat 31 kali lipat
dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat 259.944 izin tinggal terbatas (ITAS), meningkat 40%, dan 6.437 izin tinggal tetap (ITAP), yang naik tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023. Negara pengguna izin tinggal terbanyak di Indonesia adalah Australia (1,5 juta orang), Republik Rakyat Tiongkok (1,2 juta orang), Malaysia (819 ribu orang), Singapura (646 ribu orang), dan India (630 ribu orang).
Pada periode tersebut, jumlah perlintasan masuk dan keluar Indonesia, baik WNI
maupun WNA, yakni sebanyak 46.735.310 orang.
Angka tersebut terdiri dari
22.181.808 WNI (10.933.028 kedatangan dan 11.248.780 keberangkatan) serta
24.553.502 WNA (12.377.929 kedatangan dan 12.175.573 keberangkatan). Jumlah
tersebut terdiri dari perlintasan udara sebanyak 36.753.657, perlintasan laut sebanyak 8.237.837 serta perlintasan darat sebanyak 1.743.816. Negara dengan jumlah pelintas terbanyak yakni Australia (1,6 juta orang), Republik Rakyat Tiongkok (1,5 juta orang), Malaysia (1,4 juta orang), Singapura (1,2 juta orang) dan India (480 ribu orang).
Dalam hal pengawasan dan penindakan, Ditjen Imigrasi mencatat 5.047 tindakan
administratif keimigrasian (TAK), meningkat 150% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebanyak 9.978 orang asing ditangkal masuk atau meningkat 49%, dan 1.379 individu dicegah keluar dari Indonesia, meningkat 27%. Beberapa kasus besar yang ditangani termasuk penangkapan buronan internasional dan pelaku kejahatan siber dari berbagai negara, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional.
Kebijakan dan Inovasi
Berbagai inovasi layanan diimplementasikan oleh Imigrasi di tahun 2024. Ditjen Imigrasi mengoperasikan autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai yang dapat digunakan oleh anak usia 6 tahun serta WNA dengan paspor elektronik.
Diresmikan pula Immigration Lounge di beberapa pusat perbelanjaan besar, seperti
Pondok Indah Mall 3 dan Senayan City, untuk layanan percepatan pembuatan paspor dalam satu hari jadi. Inovasi digital mencakup izin tinggal elektronik (eVOA, e-ITK, e-ITAS, e-ITAP) dan perpanjangan visa secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Layanan imigrasi diperluas dengan kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk memitigasi risiko manipulasi pada penyaluran calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Mulai 1 Desember 2024, terdapat 13 kantor imigrasi kini telah menerapkan layanan
paspor elektronik (e-paspor) sepenuhnya, terdiri dari seluruh kantor imigrasi kelas I
khusus (9 kantor) serta kantor imigrasi di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta.
Saat ini, layanan e-paspor juga tersedia di 22 perwakilan RI di luar negeri. Perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp350.000.
Dalam upaya meningkatkan infrastruktur dan fasilitas, jumlah kantor imigrasi di
Indonesia kini mencapai 133 unit. Direktorat Jenderal Imigrasi juga menambah 265 kendaraan patroli untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Langkah ini diharapkandapat memberikan dukungan operasional yang lebih baik bagi petugas imigrasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga terus mengembangkan layanan digital melalui platform evisa.imigrasi.go.id. Platform ini memungkinkan pengajuan izin tinggal peralihan (bridging visa) bagi WNA yang izin tinggalnya sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dan ingin beralih ke jenis izin tinggal lain, misalnya dari izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).
Dengan demikian, orang asing dapat mengajukan izin tinggal baru secara online tanpa harus meninggalkan Indonesia. Tak hanya itu, kartu ITAS dan ITAP juga sudah berbasis digital.
Kerja sama domestik dan internasional juga diperluas dengan total 21 perjanjian dalam
negeri, dua perjanjian bilateral, dan empat perjanjian multilateral. Salah satu kerja sama penting adalah dengan VFS Global untuk mendukung digitalisasi layanan keimigrasian.
"Ke depan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan
pelayanan publik melalui digitalisasi, transparansi, dan penguatan kerja sama dengan berbagai pihak. Kebijakan-kebijakan baru yang diimplementasikan diharapkan dapat mendorong mobilitas global yang aman dan efisien. Dengan berbagai capaian dan inovasi yang telah dilakukan, Direktorat Jenderal Imigrasi optimis menghadapi
tantangan masa depan," pungkas Godam.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News