Minggu, 22 Desember 2024

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian Dari Jaringan Prostitusi Internasional

Neti Herawati - Sabtu, 14 Desember 2024 08:28 WIB
Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian Dari Jaringan Prostitusi Internasional
Ist
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman (duduk sebelah kanan) saat menyampaikan konferensi pers.
Jakarta, MPOL -Sebanyak 12 (dua belas) perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara, karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).

Baca Juga:
Demikian Siaran Pers Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (13/12/2024).

Dalam siaran persen tersebut menyebutkan, Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini," jelas Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut
menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10
orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan
tujuan berwisata.

Diketahui, tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang.
12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas
penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap
apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.
Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia," tutup Yuldi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru