Jumat, 22 November 2024

Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Porman Tobing - Kamis, 07 November 2024 17:57 WIB
Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Pindahkan 64 Orang Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Ist
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra Pindahkan 64 oang Narapidana, untuk mencegah dan berantas peredaran Narkoba.
Humbahas, MPOL -Guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,
sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)
mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas
dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.


Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera
Utara. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan
yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.


Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya,
selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan onlinendari Lapas dan Rutan.


Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang.

Data tersebut menunjukkan Lapas dan
Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA
Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran
narkoba.

Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan
oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Kedepannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke
Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan
penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan Cilacap, 7 November 2024.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru