Jumat, 22 November 2024

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas Bagi Warga Dunia Berkualitas

Neti Herawati - Kamis, 25 Juli 2024 22:39 WIB
Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas Bagi Warga Dunia Berkualitas
Ist
Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan, Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.
Jakarta, MPOL -Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa pada Kamis(25/07/2024) di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Dalam sambutannya,Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing(WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadapperekonomian Indonesia."Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politikyang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.

Artinya,seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadinegara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besaruntuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitasSDM dan lain-lain.

Oleh sebab itu, hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita,Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali," ujar Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk investwhile stay dan productive while stay. "Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi," lanjutnya.

Presiden Joko Widodo menekankan, melalui asasselective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggiyang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasiansebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

"Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional,talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut sertamembangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi diIndonesia," tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapatmenikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktutinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandarainternasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) kekantor imigrasi.

Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, EksWarga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (SecondHome), Talenta Global dan Tokoh Dunia.Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secaralangsung di Indonesia.

Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa(yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atautidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu,pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah),pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara."Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah," ungkapSilmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiappemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investorperorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesarUS$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar).

Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilaiinvestasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentukperusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilaiinvestasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar.

Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar. Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untukmembeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatantabungan/deposito.

sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar)."Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin,melalui evisa.imigrasi.go.id.

Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan, sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakinmaju," pungkas Dirjen Imigrasi. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru