Jumat, 22 November 2024

PTPN Group Perkuat Ekspor Karet Alam Berkelanjutan untuk Hadapi Tantangan EUDR

Baringin MH Pulungan - Selasa, 09 Juli 2024 14:44 WIB
PTPN Group Perkuat Ekspor Karet Alam Berkelanjutan untuk Hadapi Tantangan EUDR

Medan, MPOL - PT Perkebunan Nusantara IV, anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melakukan pengiriman perdana karet alam berkelanjutan yang telah melalui proses due diligence sesuai aturan bebas deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestration Regulation/EUDR). Karet Standard Indonesian Rubber (SIR) produksi PTPN Group akan menjadi bahan baku berbagai produk seperti ban yang akan diekspor ke Uni Eropa. Pengiriman perdana dilakukan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa (9/7).

Sebelumnya, produk karet alam produksi PTPN Group telah mendapatkan berbagai sertifikasi seperti ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, RubberWay dan EcoVadis. Hal ini menunjukkan bahwa PTPN Group telah melakukan praktik-praktik budidaya karet alam yang berkelanjutan. Sistem manajemen perusahaan yang telah menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) juga mempermudah proses pemenuhan kriteria due diligence EUDR pada produk karet milik PTPN Group.

Baca Juga:



Menghadapi Tantangan Implementasi EUDR, yang merupakan inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertanian di seluruh dunia pada beberapa komoditas seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, hingga daging. EUDR akan diimplementasikan pada Januari 2025 untuk perusahaan besar dan pertengahan tahun 2025 untuk produk petani rakyat. Pada komoditas karet, aturan ini akan berpengaruh pada 11 juta hektar perkebunan karet di seluruh dunia. Hal ini perlu
diantisipasi oleh Indonesia, pasalnya Indonesia adalah produsen karet alam nomor dua di dunia setelah Thailand.

Bagi perusahaan besar seperti PTPN Group, proses due diligence EUDR bukan menjadi masalah besar. Kebun karet PTPN sudah berkali-kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan sistem traceability atau ketertelusuran yang terintegrasi dalam skema e-farming. "Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kita mampu telusur sebab berasal dari kebun sendiri," ungkap Dwi Sutoro, Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara. Pengolahan karet alam di PTPN Group pun telah mengikuti standar baku internasional. PTPN Group sendiri mampu memproduksi karet alam sebesar 153 ribu ton per tahun, dengan 41 ribu ton diantaranya dihasilkan di Sumatera Utara dan sisanya berasal dari wilayah lain. Saat ini, total kontrak penjualan karet alam di PTPN Group yang harus lolos compliance EUDR adalah sebesar 5,3 ribu ton dan berpotensi naik dengan jumlah besar.

Dwi Sutoro mengatakan karet alam PTPN diminati langsung oleh pabrikan ban terkemuka dunia asal Uni Eropa, salah satunya Michelin dan Gajah Tunggal sebagai pabrikan lokal yang mengekspor produknya ke Uni Eropa. "Sekitar 70% dari produksi karet alam dunia diserap untuk industri ban. Itulah mengapa PTPN Group bersama beberapa produsen ban memulai pilot implementasi due diligence aturan EUDR untuk komoditas karet, yang nantinya akan diolah menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa," ujarnya.

Ia menilai bahwa komitmen pemenuhan terhadap EUDR ini adalah langkah besar yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik budidaya perkebunan berkelanjutan. "Salah satu komitmen kami adalah terus menerapkan praktik budidaya komoditas yang berkelanjutan. Saya bisa menjamin kalau kebun yang dikelola sendiri oleh PTPN Group memiliki standar sustainability global," ungkap Dwi Sutoro. "Sembari PTPN Group juga menggandeng petani dan pekebun rakyat agar bisa menerapkan standar yang sama." Namun semua pihak juga perlu memperhatikan kritik yang muncul terkait dengan tantangan dalam implementasi dan verifikasi regulasi ini. Memastikan kepatuhan di seluruh rantai pasokan yang kompleks dan tersebar luas memerlukan sistem pengawasan yang canggih dan biaya tinggi. Beberapa pihak masih meragukan apakah mekanisme verifikasi yang ada saat ini cukup efektif untuk memastikan bahwa karet yang diekspor ke Uni Eropa benar-benar bebas dari deforestasi. Oleh karena itu, secara nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudahmengkoordinasikan berbagai pihak untuk membangun sebuah sistem nasional dalam rangka memverifikasi bahwa Kawasan budidaya karet dan komoditas strategis lain yang terdampak, penanamannya di suatu daerah dapat dibuktikan secara sah dan legal serta aktual jika tidak berada dalam Kawasan hutan versi Pemerintah Indonesia, dan juga memiliki sistem yang tertelusur dari hulu hingga rantai pasok ke hilir. Sehingga upaya diplomasi dalam menyamakan pemahaman regulasi, serta meningkatkan keberterimaan upaya Pemerintah Indonesia selama ini untuk menjawab hal tersebut menjadi fokus utama kita semua. "Selain itu, kita juga terus mendorong kerjasama kawasanara untuk menghadapi tantangan implementasi EUDR ini. Perlu diketahui jika lebih dari 75% karet alam global itu diproduksi di Asia Tenggara, dimana Indonesia menjadi produsen terbesar kedua di dunia setelah Thailand," ujar Dwi Sutoro. Sejak tahun 2001, negara penghasil karet alam utama di dunia yaitu Indonesia, Thailand, dan Malaysia membentuk International Tripartite Rubber Council (ITRC). Indonesia terus mengajak dua negara anggota ITRC lainnya untuk melindungi petani karet dan menyusun langkah bersama mengatasi berbagai persoalan karet alam. Pekerbunan Rakyat Perlu Diperhatikan dan Disokong Dwi Sutoro menjelaskan bila saat ini yang perlu menjadi perhatian bersama adalah budidaya komoditas pada petani rakyat. Data Kementerian Pertanian dalam Outlook Komoditas Perkebunan Karet menyebutkan bahwa 87% luas areal kebun karet di Indonesia adalah perkebunan rakyat, diikuti oleh perusahaan besar swasta sebesar 7,5% dan perusahaan besar negara sebesar 5,5%. "PTPN Group bersama dengan perusahaan swasta perlu memberikan daya ungkit terhadap perkebunan rakyat. Apalagi untuk menghadapi tantangan EUDR dengan peraturan yang cukup rigid, semua pihak perlu turun gunung untuk menyokong perkebunan
rakyat." ungkapnya.

Pada perkebunan rakyat, regulasi ini dapat menambah beban administratif dan keuangan bagi petani kecil yang mendominasi produksi karet alam. Petani kecil sering kali tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan oleh regulasi ini, seperti pelacakan asal-usul karet dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan yang ketat. Hal ini dapat membuat mereka kesulitan untuk tetap beroperasi atau beralih ke pasar yang tidak diatur yang mungkin lebih permisif terhadap deforestasi.

"Mari kita bersatu, menyuarakan produk perkebunan Indonesia yang lestari, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga bisnis ini terus berkelanjutan untuk anak cucu kita" tegasnya. (bp)
I

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Memperingati HUT PTPN Group Ke-28, PTPN IV Unit Kebun Marjandi Bagikan Paket Sembako
Merayakan HUT PTPN Group ke-28, Unit Kebun Tonduhan Hadirkan Paket Sembako Gratis Untuk Masyarakat
komentar
beritaTerbaru