Jakarta, MPOL -Notaris diharap men
jaga kepastian hukum dan berpolitik secukupnya guna menghindari keterbelahan .Demikian Ketua MPR RI Bamsoet saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar yang dihadiri antara lain Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiansyah, Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia Amriyati Amin serta jajaran pengurus Ikatan Notaris Indonesia periode 2023-2026, Rabu (10/1) di DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurutnya kepastian hukum adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini. Kepastian hukum tersebut harus dimaknai sebagai sesuatu yang nyata, membumi dan dapat dirasakan oleh setiap elemen masyarakat. "Segala aspek kehidupan saat ini banyak yang bersentuhan dengan hukum, baik secara langsung maupun secara tidak langsung secara hukum pidana maupun hukum perdata. Terkait dengan itu, profesi
notaris merupakan profesi yang mulia, karena tugas dan jabatan yang diemban dan diabdikannya untuk melayani kepentingan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum."
Serta mengajak agar para
notaris dengan pengaruh dan jabatannya untuk terus men
jaga persatuan dan persatuan dengan berpolitik secukupnya, tidak membabi buta dan saling menyakiti sesama anak bangsa. "Apalah artinya kemenangan, kalau kemudian membuat bangsa ini terpecah belah."
Dalam sistem hukum di tanah air, peran penting dan strategis dari
notaris adalah membantu mencegah terjadinya kesalahan, manipulasi, atau penipuan dalam transaksi hukum. Notaris juga memiliki perang penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibuat dan disaksikan, telah memenuhi persyaratan hukum, serta memiliki kekuatan pembuktian yang kuat ketika dibutuhkan di pengadilan.
"Karenanya, setiap
notaris harus senantiasa memegang teguh dan men
jaga kemuliaan profesinya, menjunjung tinggi etika, serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan tertib hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Tentunya kontribusi organisasi Ikatan Notaris Indonesia sangat penting dalam men
jaga agar
notaris bekerja sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia."
Untuk itu pentingnya dimensi hukum dalam kehidupan masyarakat tercermin dari persepsi masyarakat mengenai penegakan hukum di Indonesia. Merujuk pada data survei Indikator Politik yang dirilis pada akhir Desember 2023, masih ada sekitar 32,9 persen masyarakat yang menilai penegakan hukum di tanah air buruk. Hanya 35,4 persen yang menilai baik, sedangkan 29,3 persen menilai sedang.
"Sebelumnya, hasil survei Indopol yang dirilis bulan November 2023 mencatat sekitar 49,68 persen responden menyatakan kondisi penyelenggaraan hukum di Indonesia baik. Sedangkan, sebanyak 41,77 persen responden mengatakan buruk." Berdasarkan hasil survei tersebut menyiratkan bahwa kinerja di bidang penyelenggaraan hukum di tanah air belumlah optimal. Sebagian dari solusi untuk mereduksi persoalan tersebut, salah satunya dengan mengoptimalkan peran penting
notaris. Khususnya, melalui kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
"Di sisi lain, dengan peran strategisnya itu, maka
notaris adalah elemen masyarakat yang sangat potensial menjadi 'duta' untuk menyebarluaskan nilai-nilai dan wawasan
kebangsaan yang akhir-akhir ini semakin terkikis oleh derasnya arus globalisasi dan terpinggirkan oleh desakan dinamika zaman," tutur Bamsoet. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News