Jumat, 22 November 2024

Regen Erasi Sitindaon Tantang Hamdan Zein Asisten I Pemkab. Tapsel Cabut SK Bupati Tapsel No. 142.A/KPTS/2011

Baringin MH Pulungan - Selasa, 18 Juni 2024 16:43 WIB
Regen Erasi Sitindaon Tantang Hamdan Zein Asisten I Pemkab. Tapsel Cabut SK Bupati Tapsel No. 142.A/KPTS/2011
Medan, MPOL - Kisruhdi PTPN IV Regional I tepatnya di Afdeling VII Muara Opu, Kebun Batang Toru, Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara belum juga berakhir. Hingga hari ini Selasa 18 Juni 2024, sudah memasuki hari ke 21, proses panen produksi tidak bisa dilakukan karena masih diduduki oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera.

Baca Juga:
Kerugian PTPN IV Regional I semakin membengkak lebih dari Rp 1 Miliyar Rupiah, dengan perhitungan 16 Ton x 21 Hari x Rp 2.700 per Kg, Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Ditambah biaya tenaga kerja yang tidak bekerja tetapi upahnya tetap dibayar dan biaya operasional pengamanan. Kerugian ini akan menggerus laba perusahaan diakhir tahun dan tentunya akan menggerus deviden yang merupakan pendapatan negara yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ujar Yuda Iskandar selaku Manager melalui Patar Darwin R Manalu, SE, QIA, Asisten Tata Usaha (ATU) Merangkap Asisten Personalia Kebun (APK) Kepada Media ini Selasa (18/06) di Batang Toru.

Terpisah Regen Erasi Sitindaon, SH.Koordinator Aksi yang juga sebagai Staf Hukum Bagian Ligitasi PTPN IV Regional I, saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir yang didapatkan bahwa Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang katanya sudah bubar berganti dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) ternyata tidak benar atau pembohongan publik.

"Sesuai dengan fakta keterangan langsung dari anggota Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang datang ke Kantor PTPN IV Regional I Medan KSS masih aktif. Mereka belum bubar, baik membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah" tegas Regen.

Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) merupakan satu-satunya koperasi yang sah secara hukum untuk menerima Plasma tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara III dengan Koperasi Sawit Sejahtera Dalam Rangka Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Nomor:3.14/SPJ/44/2011 dan Nomor:18/KSS/VI/2011, Tanggal 16 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Ir.H.Amri Siregar selaku Direktur Utama PTPN III dan Syarifuddin Nasution selaku Ketua Koperasi Sawit Sejahtera.

Dan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor:142.A/KPTS/2011 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan (CP/CL) Perkembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan dilokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2011, yang di tanda tangani oleh H. Syahrul M. Pasaribu selaku Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, nama Calon Peserta (CP) sejumlah 100 orang terlampir dalam Surat Keputusan Bupati. "Siapapun yang meminta plasma diluar dari KSS tidak memiliki kapasitas dan dapat dinyatakan tindakan dan perbutannya diduga ilegal" Ujar Regen Erasi Sitindaon.

"Kalaupun dari Tahun 2011 hingga sekarang Tahun 2024 lahan Plasma belum dibangun oleh PTPN IV Regional I bukan mutak kesalahan dan tidak komitmennya PTPN IV Regional I, hal ini disebabkan beberapa perubahan yang dilakukan oleh Bupati Tapanuli Selatan", lanjut Regen.

Secara lengkap Regen Sitindaon menjelaskan kronologisnya bahwa pada awalnya Calon Lahan (CL) Rencana pembangunan kebun plasma seluas 232,60 Ha, sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan No:142.A/KPTS/2011, tanggal 17 Maret 2011, memutuskan penetapan lokasi kebun plasma di lokasi Transmigrasi Muara Upu. Kemudian Bupati Tapanuli Selatan pada Tahun 2012 menerbitkan lagi Surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero), No:525/1122/2012 tanggal 23 Pebruari 2012, Prihal Revisi Peta Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Plasma, melalui Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan, dan meminta kepada Dirut PTPN III (Persero) untuk mempedomani, Peta Arahan Lahan Lokasi Pengembangan Perlebunan Plasma melalui Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan.

Berikutnya, Bupati Tapanuli Selatan, menerbitkan lagi surat bernomor : 525.26/4169/2017 tanggal 04 Juli 2017, perihal, Lahan Pembangunan Kebun Plasma, yang ditujukan kepada Direksi PTPN III (Persero) dimana dalam surat tersebut, dengan alasan bahwa rencana awal lokasi kebun plasma yang berada di areal Transmigrasi tidak bisa dikelola akibat banjir dan areal tergenang air, maka sebagai alternatif pengganti kebun plasma Bupati menghunjuk penetapan areal hasil penjajakan sementara Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) yang terletak disekitar Desa Batu Horing, dengan titik koordinat Polygont :(99⁰1'.12,9"-1⁰.34'.01,1"),(99⁰.2'.07,5"-1⁰.33'.46,1"),(99⁰.3'.54,1"-1⁰.33'.44,0"), (99⁰.4'.43,0"-1⁰.32'.50,1"), (99⁰.0'.51,8"-1⁰.32'.56,9")

Terkait dengan penetapan areal pengganti yang berada di Batu Horing, pada tanggal 15 Pebruari 2023 Pemkab Tapanuli Selatan melalui Sekretaris Daerah menerbitkan Surat bernomor :525.26/ 1035/2017 Tanggal 15 Pebruari 2023, yang ditanda tangani oleh Hamdan Zein, SH selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra. Selanjutnya PTPN IV Regional I menugaskan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH dan Rekan, untuk melakukan kunjungan dan peninjauan lahan ke Desa Batu Horing, dan pada tanggal 22 Pebruari 2023. Jonni Silitonga, SH.MH Konsultan Hukum PTPN IV Regional I melakukan kunjungan dan peninjauan lahan di Desa Batu Horing lahan pengganti tersebut benar ada, keberadaan lahan pengganti ini juga dipertegas dengan Surat Kepala Desa Batu Horing Nomor:27/2005/SK/2023 tanggal 22 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh Derikson Tua selaku Kepala Desa dan diketahui dan ditanda tangani oleh Mara Tinggi.S.A.P.MM selaku Camat Batang Toru.

"Artinya dari kronologi tersebut diatas sejak awal tidak ada menyebutkan bahwa areal Plasma berada di HGU PTPN IV Regional I Muara Upu dan pernyataan dari anggota KSS juga tidak pernah meminta lahan Plasma dari HGU PTPN IV Regional I " tandas Regen Erasi Sitindaon.

"Terjadinya pemicu kisruh dan masyarakat terprovokasi hingga melakukan perbuatan melawan hukum kuat dugaan kami pemicunya diduga kuat adalah oknum Asisten I Pemda Tapanuli Selatan, seharusnya kisruh ini tidak akan pernah terjadi kalau saja Pemerintah Tapanuli Selatan dalam hal ini Asisten I bisa dengan transparan dan komprehensip menjelaskan kepada masyarakat tentang areal plasma dimaksud, juga menjelaskan sepanjang Pemerintah Daerah mampu menyediakan lahan plasma maka laham plasma tidak harus dari lahan HGU" Tegas Regen Erasi Sitindaon.

Jonni Silitonga,SH.MH Konsultan Hukum PTPN IV Regional I saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan Regen Sitindaon, "Dari beberapa kali pertemuan dengan Bupati Tapanuli Selatan, beliau tidak pernah meminta areal plasma dari HGU PTPN IV Regional I, belau hanya mengarahkan untuk berkoordinasi dengan Hamdan Zein,SH selaku Asisten I Pemkab Tapsel, dan hasil koordinasi dengan Hamdan Zein, SH. adalah menindak lanjuti lahan plasma di Batu Horing, dan areal Plasma tersebut benar ada serta bisa segera dilakukan pembangunannya, dan mengapa tiba-tiba terjadi kisruh hingga masyarakat terprovokasi melakukan perbuatan melawan hukum, utamanya terhadap pengangkangan Surat Keputusan Bupati, tentunya hal ini harus ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan, demi penyelamatan Proyek Strategis Nasional (PSN)/Objek Vital Nasional (OBVITNAS) yang merupakan aset negara" Pungkas Jonni Silitonga.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapoldasu Diminta Usut Dugaan Praktek Mafia Tanah Berkedok Perjuangan Plasma di PTPN IV Muara Upu
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Jalur Kemitraan Perkebunan Areal Ex Plasma di Kebun Aek Raso
komentar
beritaTerbaru