Jumat, 22 November 2024

Penyerobotan Lahan HGU Adalah Tindakan Melanggar Hukum

Baringin MH Pulungan - Rabu, 28 Februari 2024 21:42 WIB
Penyerobotan Lahan HGU Adalah Tindakan Melanggar Hukum

Medan, MPOL -PIHAK Regional 1 Supporting Co PTPN 1 menyambut positif tawaran dialog yang diusulkan warga Desa Sidodadi, Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Rabu (28/02) untuk membicarakan seputar aksi penyerobotan lahan HGU DP3 Sei Semayang yang dilakukan warga Minggu (25/02). Pertemuan yang berlangsung di Jambur Dusun II Sidodadi dihadiri unsur pimpinan Regional 1 SuppCo PTPN 1, petugas keamanan kebun, Kepala Desa Sidodadi dan warga yang bernaung di bawah Kelompok Tani Persaudaraan Jumant Ras yang dimotori Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting. Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, SEVP Management Asset Regional 1 SuppCo PTPN 1 Ganda Wiatmaja, didampingi Kabag Asset Topan Sidabalok menegaskan bahwa areal yang diklaim warga Dusun II Sidodadi adalah bagian dari HGU kebun Sei Semayang, sejak era tanaman tembakau tahun 1953 sebelum nasionalisasi hingga terbitnya HGU pertama tahun 1965, dan sampai saat ini terus berlanjut tanpa terputus.

Baca Juga:

Menyahuti adanya cerita seputar pembukaan lahan hutan di tahun 1953, yang dilakukan orangtua mereka, seperti diungkapkan Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengambil-alihan lahan yang jelas-jelas berstatus Hak Guna Usaha. Sebab secara faktual, areal yang diklaim warga Sidodadi adalah HGU yang memiliki status hukum yang jelas. Karena itu, Ganda berharap warga masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan situasi yang tidak kondusif. "Kita sangat berharap masyarakat tidak terpengaruh," tegas Ganda Wiatmaja. Sementara itu, perwakilan warga Dusun II Desa Sidodadi tetap bersikeras bahwa lahan yang mereka serobot itu adalah bagian dari lahan peninggalan orangtua mereka yang diambilalih pihak Perkebunan Negara (PTPN). "Karena itu kami tetap akan memperjuangkannya," ujar Thomas Ginting. Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Sunggal, Ali Rajak dalam kesempatan itu meminta keduabelah pihak bisa menyelesaikan persoalan dengan langkah-langkah persuasif, dan berdasarkan fakta-fakta yang memiliki kekuatan hukum, bukan memaksakan kehendak. Meski tidak mencapai kata sepakat, namun dialog yang dilakukan bersama warga masyarakat berlangsung kondusif hingga berakhirnya kegiatan Rabu sore. Sementara itu, Kasubag Humasy Regional 1 SuppCo PTPN 1 (dulu PTPN 2) Rahmat Kurniawan mengungkapkan, adanya upaya penyerobotan lahan HGU seperti yang dilakukan warga Dusun II Desa Sidodadi Minggu sore adalah tindakan melanggar hukum. Dan pihak Regional 1 SuppCo PTPN 1 tetap melimpahkan persoalannya kepada pihak Kepolisian sebagai upaya untuk tetap mempertahankan asset Negara yang menjadi tanggung jawab Regional 1 SuppCo PTPN 1, serta sebagai pembelajaran agar warga masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai lahan HGU secara sepihak. Rahmat juga menyampaikan atas tindakan penyerobotan dan pengerusakan lahan tersebut, Regional 1 PTPN 1 sudah membuat laporan ke Polda Sunut dengan nomor Laporan STTLP/B/231/II/2024/SPKT/POLDA SUMUT, jelas Rahmat*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembersihan Areal HGU No.152 Sampali Terus Berlanjut, Sudah Hampir 100 Pintu Rumah Warga Diberi Tali Asih
komentar
beritaTerbaru