Jakarta, MPOL: KPU harus menetapkan pasangan calon presiden harus ditetapkan 15 hari sebelum kampanye demikian Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan dalam dialektika Demokrasi “Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?”, bersama Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin (Fraksi PKB), anggota DPR RI Herman Khaeron (Fraksi Demokrat),Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono, dan pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago, Selasa (19/9) di DPR RI Jakarta.
Menurutnya berkenan kenapa di percepat, sebenarnya tak dipercepat dan tidak dimajukan juga.
KPU hanya menyelaraskan dengan ketentuan pasal 176 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, sebagai konsekuensi adanya perpu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah, batas akhir kapan KPU harus menetapkan pasangan calon presiden.
Dinorma tersebut dijelaskan, KPU harus sudah menetapkan pasangan calon presiden, maksudnya calon peserta Pemilunya sudah harus diterapkan itu 15 hari sebelum masa kampanye dimulai, kapan kampanye dimulai, kampanye itu dimulai tanggal 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari ke depan, di mana tanggal 10 Februari 2024 batas akhir kampanye.
Berangkat dari tanggal 13 November itulah kami menghitung ke belakang, dengan rincian waktu yang sudah diatur oleh undang-undang sudah, sehingga kami menemukanlah tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober, sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden ini baru usulan, ini baru rancangan, belum fix kenapa kami mengusulkan tanggal tersebut, kami menggunakan pola maksimal. Dalam undang-undang Pemilu itu dijelaskan, misalkan pelaksanaan verifikasi maksimal, pelaksanaan pelaksanaan pemeriksaan dokumen maksimal 4 hari, jadi maksimal, Kami menggunakan pola maksimal.
Konsekuensi perubahan masa kampanye menjadi 75 hari ini juga berdampak pada desain pengadaan logistik Pemilu, itulah kenapa kami berdiskusi dengan pembentuk undang-undang pada waktu itu sebelum terbitnya perpu Nomor 1 Tahun 2022 yang akhirnya kini menjadi undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, karena pertimbangan pengadaan logistik, tutur Idham Holik.
Sedangkan Herman Khaeron mengatakan pertama hal yang sama itu adalah konsekwensi dari Perpu yang kemudian di Undangkan di DPR. Kedua bagi kami di intitas politik, sampai saat ini tidak menjadi persoalan dengan jadwal yang telah atau yang diusulkan, kenapa belum ditetapkan? karena karus melewati rapat konsultasi dan harmonisasi.
Biasanya kalau PKPU hanya di laporkan saja ke DPR, hanya dikonsultasikan saja, biasanya diputuskan di KPU juga, oleh karenanya tak ada dampak politik, menurut saya *ya tak perlu ada yang di diskusikan, jadi tanggal 10 Oktober memang itu sudah menjadi kesepakatan, tinggal bagaimana KPU segera untuk di definitipkan PKPUnya, diundangkan, sehingga betul betul menjadi jadwal yang telah pasti untuk melakukan pendaftaran, tutur Herman Khaeron.
Sementara itu Pangi Syarwi Chaniago mengatakan pertama soal Pemilu tadi dimajukan sudah jelas sudah ada jawaban dari komisioner KPU, saya mungkin ga bahas kesananya, kan kita khawatirkan cawapres pada saat akhir atau cawapres rasa last minit.
Waktu bagi Pak Prabowo maupun Mas Ganjar tidak cukup banyak lagi sebetulnya, termasuk meskipun memang mazhabnya PDIP adalah cawapres lastminit, tapi saya nggak tahu nih Pak Prabowo akan pakai cawapres lastminit juga atau tidak, ini tentu itu akan menjadi konsekuensi mereka harus bekerja keras untuk mencari kira-kira siapa cawapres yang paling tepat, yang paling ideal untuk pemenangan, tutur Pangi Syarwi.
Begitu juga Totok Hariyono mengatakan Apa yang sudah dilakukan oleh KPU tentu kami Amini saja, sepanjang tak menabrak undang-undang, karena KPU memang Regulator dan pelaksana teknisnya memang KPU, jadi sepanjang kita mengawasi dan pelaksana, ya silahkan kalau itu memang untuk kebaikan, tutur Totok Hariyono.***