Kami Tidak Melarang Rokok Vafe, BPOM Harus Mengetahui Bahan Bakunya

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:10 WIB

Jakarta, MPOL: Kami tidak melarang rokok Vafe tetapi BPOM harus mengetahui bahan bakunya, demikian anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan dalam Forum Legislasi “Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan” bersama Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto, Kamis (25/5) di DPR RI Jakarta.

Menurut Firman Subagyo sebetulnya yang kami sampaikan tadi di awal kita kan bicara konteknya undang-undang kesehatan yang di situ ada sisipan pasal zat adiktif disetarakan dengan zat adiktif narkoba itu yang saya katakan sama sekali saya dan kami dari badan legislasi tidak memasukkan norma itu

Kedua kembali kepada rokok Vape ini, dalam pendapat kami kami tidak melarang industrinya dari rokok Vape itu tetapi yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melaui BP POM itu dari bahan bakunya.

Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju, karena Indonesia termasuk salah satu penghasil tembakau yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, tetapi ketika bahan bakunya liquid yang tidak ada pengawasannya ini risiko tinggi bagi anak bangsa dan itu sudah ada fakta bahwa ternyata liquidnya dicampur dioplos dengan narkoba, itu kan tindakan perbuatan kejahatan, saya ini saya sekjen granat, jadi kewajiban saya untuk menentang itu kalau memang liquid itu disalahgunakan.

Oleh karena itu perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan adalah merupakan menjadi kewajiban bagi DPR membuat aturannya dan pemerintah sebagai pertanggungjawab di pemerintahan maka harus ada kewajiban untuk mengawasi, tutur Firman Subagyo.

Sedangkan Aryo Andrianto mengatakan kita ini tidak mau untuk membanding-bandingkan rokok elektrik Ini dengan konvensional, kita bisa lihat memang rokok elektrik ini punya sistem yang berbeda, punya cara yang berbeda dan punya manfaat juga yang berbeda, apalagi kita lihat juga kalau memang kita bisa lihat di beberapa negara ini yang yang dibahas tadi, ada beberapa negara yang memang sudah melarang, mungkin salah satunya ada Singapore, ada Hongkong tapi mereka-mereka ini kita bisa lihat, di awal adanya rokok elektrik yang sedang menjamur waktu itu, ini bukan tahap sekarang.

Kalau misalnya sekarang kita bisa lihat negara-negara enggak ada satupun yang mulai melarang rokok elektrik, malah ada negara yang tadinya melarang, tadinya memberi batasan-batasan yang ketat, sekarang malah mulai membuka dan membuat regulasi dan kita alangkah baiknya negara Indonesia ini yang memang dari sisi pemerintah, dari sisi parlemen yang mau juga mendengarkan apa dari aspirasi masyarakat, kebutuhan masyarakat.

Kita industri sudah ada 10 tahun di Indonesia dan baru diperhatikan waktu itu di tahun 2017 sampai adanya cukai di tahun 2018 dan akhirnya kita sampai sekarang ini selalu terus berkembang untuk urusan regulasi dan baiknya memang sekarang kita industri ini sangat berterima kasih juga sama pemerintah dan legislatif juga untuk memberi perhatian lebih ke industri ini.

Mungkin ada memang kita enggak bilang Vape ini atau eh rokok elektrik Ini, ini 100% aman, 100% tanpa resiko, pasti ada ada resikonya, menurut menurut riset yang sudah ada, dari Inggris, dari New Zealand riset-risetnya juga sudah jelas mereka sudah membikin statement ini 95% lebih sehat

Kita tidak mau membandingkan tapi memang ini kebutuhan masyarakat, sampai hari dan detik ini kita sudah punya, kita sudah ada penggunanya itu hampir 6 juta user, 6 juta user ini kan juga kita bisa lihat lah, kalau misalnya sampai ada isu yang dibilang Pak Firman tadi, ada isu yang narkoba lah, kita bisa lihat, dari 6 juta user itu berapa sih yang pakai narkoba, kita bisa lihat paling segelintir orang dan penggunaan narkoba ini bukan hanya ada di di industri ini aja gitu dan ini masih sangat minim, penyelewengannya juga sangat minim.

Kita dari asosiasi, kita dari seluruh stakeholder kita juga sangat memperhatikan ini, kita juga bikin namanya stop Vape ilegal, termasuk pemberantasan untuk pengaduan-pengaduan nantinya adanya yang tentang narkoba, tentang yang ilegal, tanpa cukai semua kita kita lakukanlah.

Jadi industri ini memang masih perlu dukungan dari pemerintah harusnya gitu, karena kita kita sudah jelas kita punya membuka lapangan kerja baru, kita ada 200.000 lapangan kerja yang kita buka di sini, pengusahanya juga kita sudah punya ada sekitar 10.000 sampai 15.000 pengusaha yang yang bergerak di sini, dari UMKM sampai yang pemain besar juga ada.

Memang masih banyak kekhawatiran teman-teman, kekhawatiran dari pemerintah apakah nantinya dengan adanya industri baru ini apakah dari petani tembakau ini bisa terselamatkan atau tidak, padahal sekarang kalau kita bisa lihat, sebenarnya dengan adanya dua sumber penjualan untuk para petani tembakau, yang tadinya adanya dari konvensional ke rokok elektrik Ini ini harusnya jadi ada dua mata sumber penghasilan mereka, tutur Arya Andrianto.***