Fadli Zon : DPR Akan Terus Menyuarakan Kemerdekaan Palestina

Rabu, 4 Januari 2023 | 10:50 WIB

Jakarta, MPOL : Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Fadli Zon, menyatakan bahwa DPR akan terus menyuarakan kemerdekaan Palestina.

Hal itu dikatakan Fadli Zon pasca keluarnya resolusi MU (Majelis Umum) PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) yang meminta pandangan Mahkamah International Court of Justice (ICJ) terkait tindakan Israel di Palestina.

“Resolusi terbaru PBB itu sangat positif dan kemenangan diplomasi bagi Palestina di awal tahun ini. Ini harus segera ditindaklanjuti dengan implementasi yang nyata. Jangan sampai seperti resolusi-resolusi sebelumnya yang tidak berefek,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/01/2023).

Diterangkannya, Ada 87 negara yang mendukung resolusi tersebut, 26 menolak, dan 53 abstain. Sejumlah penolak berasal dari negara-negara Barat.

“Suara mayoritas tersebut mengisyaratkan bahwa komunitas global sudah muak dengan berbagai pelanggaran Israel yang terus-menerus”, tegas Fadli.

Lebih lanjut Fadli menyatakan, bahwa kemunafikan negara barat kini kembali terlihat, “Resolusi ini, ini jelas untuk kesekian kali menelanjangi watak hipokrit negara-negara besar Barat dan standar ganda mereka atas pelanggaran HAM Israel yang disulut penjajahan Israel lebih dari tujuh dekade. Ini akan berbeda jika terkait Ukraina”, kata Fadli menyindir Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan termasuk 26 negara yang menentang resolusi tersebut.

Politisi partai Gerindra ini juga menekankan, bahwa DPR akan terus mendukung kemerdekaan untuk negara Palestina dengan menggalang suara negara-negara di dunia untuk pro Palestina, dan mengkecam tindakkan penjajahan serta pelanggaran Ham Israel di Plestina.

“Sebagai presiden Perhimpunan Parlemen ASEAN atau AIPA, DPR akan terus menyuarakan dukungan kemerdekaan Palestina. Demikian pula pada sidang umum Parlemen Dunia IPU pada Maret mendatang di Bahrain, kami tengah menggalang dukungan agar masing-masing negara-negara yang pro Palestina mengajukan emergency item di Bahrain nanti terkait Palesitna”, pungkasnya.

Perlu diketahui, pada Jumat (30/12/2022) waktu New York, MU PBB meloloskan sebuah resolusi melalui voting yang meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memberikan pendapat tentang legalitas pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Dilansir dari Russia Today, penyelenggaraan resolusi tersebut berawal dari laporan Komisi Penyelidikan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di bulan Oktober, yang mengisyaratkan bahwa kebijakan Israel itu dapat naik ke tingkat kejahatan perang. Maka dari itu, perhatian ICJ atas kasus tersebut sangat diperlukan.*