DPR RI Dorong Advokat Jaga Integritas

Selasa, 21 Maret 2023 | 20:47 WIB

Jakarta, MPOL: DPR RI dorong Advokat jaga Integritas, demikian anggota Komisi III DPR R I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Achmad Dimyati Natakusumah dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Quo Vadis Integritas Advokat dalam UU Advokat” bersama anggota Fraksi Demokrat Hinca IP Panjaitan dan Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi, Selasa (21/3) di DPR RI Jakarta.

Menurut Dimyati Natakusumah harkat dan martabat advokat akan hancur apabila ada advokat yang tak berintegritas. negara perlu hadir membentuk Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Indonesia. “Apa pun namanya. Yang penting ada yang mengawasi agar harkat dan martabat advokat terjaga. Nama baik advokat hancur kalua ada yang tidak berintegritas,” tutur Dimyati.

Sedangkan Hinca IP Pandjaitan mengatakan advokat merupakan profesi mulia, advokat juga setara dengan penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan polisi. “Integritas itu dekat dengan moral. Ini menjadi sesuatu yang penting,” tutur Hinca.

Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Peradi, Ahmad Muliadi mengatakan pihaknya telah membuat kode etik sebagai rambu-rambu advokat bertugas. “Ada 53 item yang harus dipatuhi advokat. Bicara etik, saya selalu sampaikan etik sebagai tataran integritas anggota Peradi.”

“Harus punya rasa malu. Kalau seorang advokat tidak punya rasa malu, maka agak dipertanyakan integritasnya. Rasa malu bukan dalam tataran bagaimana penegakan hukum dijalankan. Malu berbuat salah juga penting,” tegas Muliadi.

Sementara itu, mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun mengatakan hakim harus berani mencabut hak advokat apabila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Namun, dia mendorong ada kriteria untuk kejahatan yang dilakukan advokat sebelum haknya dicabut. “Harus ada kriteria jelas. Hakim harus berani cabut hak advokat ke depan.”***