Jakarta, MPOL: Banyaknya penyimpangan penyalahgunaan jabatan potensi ini harus dibuktikan demikian anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto (F.Demokrat) mengatakan dalam Dialektika Demokrasi “Membedah Laporan LHKPN di tengah Sorotan Gaya Hedon Pejabat” bersama anggota Komisi XI Kamrussamad (F.Gerindera), Humas PPATK M. Natsir Kongah dan pengamat Hukum Ekonomi Salamudin Daeng, Kamis (16/3) di DPR RI Jakarta.
Menurut Didik Mukrianto belakangan ini kita sedang dihebohkan oleh kasus yang menjadi keprihatinan kita semua, dimana tidak sedikit ditemukan para pejabat ASN dan keluarganya yang pamer kekayaan. Tentu di saat negara kita sedang berjuang untuk memperbaiki ekonomi kita, kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita, mengatasi pengangguran-pengangguran yang dari hari ke hari semakin terbuka, ketika melihat pejabat-pejabat kita ini tidak punya empati, tidak punya simpati, tidak punya kesetiakawanan sosial terhadap nasib rakyat ya jelas ini akan mencedrai rasa-rasa kesetiakawanan publik.
Bagaimana mungkin logikanya para pejabat kita ASN ini, digaji dengan uang rakyat, digaji dari keringat rakyat, tapi di satu sisi rakyat ketika sulit untuk mengakses kesejahteraan, justru mereka dan keluarganya memamerkan kekayaan, pertanyaannya adalah, Apakah pejabat atau ASN atau PNS ini tidak boleh kaya, ya boleh, kaya tidak dilarang sepanjang sumbernya halal, sepanjang sumbernya legal, sepanjang taat bayar pajak, taat Hukum, taat aturan dan juga yang lebih penting adalah bisa berbagi dengan masyarakat yang lain.
Potensi karena harus dibuktikan, jika kita melihat profiling seorang pejabat, dengan sejarah atau riwayat jabatannya, eksisting sekarang dengan gaya hidup yang ditonjolkan oleh keluarganya dan lain-lain yang kemudian diumbar sosial media, kadang-kadang ogika akan sehat kita enggak menjangkau, masa gajinya sekian kemudian dia bisa bergaya hidup kayak begini.
Kemudian pasti di dalam era keterbukaan karena pejabat juga ada kewajiban tadi disampaikan moderator untuk menyampaikan LKHPN, maka dengan mudah publik untuk juga melihat kepatuhan para pejabat terkait dengan harta kekayaannya, untuk mendapatkan LHPN juga tidak susah kok, open bisa didapat, sehingga jika kemudian ada publik menemukan antara laporan kekayaannya dengan gaya hidup yang dilakukan oleh pejabat ini, kemudian terjadi ketimpangan Ya wajar.
Karena sudah open, padahal kita juga paham bahwa seorang pejabat khususnya ASN, di dalam merepresentasikan sikap, perilaku, tindak tanduknya ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalkan di dalam undang-undang ASN, di situ ASN juga harus menjaga integritasnya, menjaga akuntabilitasnya dalam mengelola harta dan kekayaannya, bahkan ASN harus mampu menjadi tauladan, harus mampu kemudian menunjukkan sifat kesederhanaan, tidak pamer kemewahan yang berlebihan. saya baca baik di dalam undang-undang maupun juga peraturan pemerintah dan juga surat edaran dan himbauan lock and clear bahwa, pejabat memang diharapkan tidak memamerkan kekayaan, diharapkan juga mampu menampilkan kesederhanaan karena para pejabat negara ini mampu menjadi moral force, mampu menjadi kekuatan moral, yang kemudian bisa dijadikan pedoman atau panutan masyarakat, tutur Didik Mukrianto.
Sedangkan Kamrussamad mengatakan melihat tahapan kasus pada chapter ke-3, chapter pertama adalah tindak kekerasan, chapter kedua pemeriksaan oleh internal pemerintah dan chapter ketiga yang sangat penting hari ini adalah menyangkut reformasi birokrasi Kemenkeu dan juga reformasi Perpajakan.
Ada 45.000 pegawai ASN di DJP (direktorat jenderal perpajakan) dari 200 lebih KPP, saya juga kaget, saya agak cenderung mempercayakan mempercayai yang 37 miliar, yang ditemukan di dalam safety box, kalau itu benar terjadi karena kami baru 27 Maret akan mengundang Menteri keuangan dan jajarannya di Komisi XI, kalau itu terjadi maka 37 miliar dikali 45.000 pegawai, taruhlah 10% yang brengsek, yang kata Bu Sri Mulyani kalimat penghianat ya kita mengutip aja kalimat beliau penghianatnya 10% dari 45.000 pegawai pajak berarti 4500 kali 37 miliar, tuh berapa banyak berarti lebih kurang 140 triliun duit yang sedang sekarang dalam bentuk tunai, yang berada di tempat-tempat yang dipakai oleh para pengkhianat yang Ibu Srimulyani sebut.Kalau itu benar terjadi.
Karena itu kita perlu penjelasan lebih detail sebetulnya dari PPATK, jangan asal ngomong 200 kali, kasihan menterinya, kasihan juga kita yang menjadi mitra yang selama ini mempercayai dan kalau tidak benar 200 kali kepala PPATK harus meminta maaf bahwa yang benar itu 11 kali memberikan laporan ke Kemenkeu, jangan berubah dari data dan isu, kalau memang data yang ada tidak sampai 300 T, dipaparkan apa adanya, jangan sampai publik menilai bahwa 2 pejabat ini telah melakukan kebohongan publik atau menambah panasnya sorotan ke kementerian keuangan.
Selanjutnya saya ingin menyampaikan juga tentang beberapa hal yang mendasar yang selama ini menurut kita menurut kita tidak pernah mempublikasi yaitu dari 62 wajib pajak sebetulnya tidak kurang dari 1 juta orang wajib pajak, termasuk di dalamnya badan yang melakukan negosiasi yang berpotensi melakukan negosiasi dengan petugas pajak, ini juga harus dibuka sumber 37 miliar dari RAT ini dari mana, dia bernegosiasi dengan siapa, dia melayani dalam kurun waktu 2 tahun menjadi eselon tiga di KPP jaksel dua, itu dia siapa saja dia layani, sehingga kita buka sekalian, jadi dua belah pihak kita bisa lihat, oh ternyata ini yang dilayani dan udah pasti bukan UMKM, sudah pasti bukan pelaku usaha kecil tetapi sudah pasti korporasi ataupun WP yang sumber kekayaannya cukup besar dan itu tidak banyak, tidak pernah dibuka ke publik sejak zamannya Gayus, darimana Gayus mendapatkan duit sebanyak itu, siapa wp-nya itu tidak pernah dibuka.
Nah kalau ini kita bisa dorong dibuka, PPATK juga bisa membantu membuka latar belakang wp-nya maka saya yakin dan percaya di lingkungan di ekosistem perpajakan ini termasuk wp-nya juga akan mengambil pelajaran berharga, untuk tidak lagi bernegosiasi
Selanjutnya ada banyak tugas pajak yang dikatakan berprofesi sebagai pengusaha melalui konsultan pajak, nah itu juga akan kita minta datanya, minta datanya Apakah dia sebagai penasehat ahli atau apa namanya atau pakai siapa atau pakai yuniornya ketika di kampus mendirikan Konsultan pajak, itu semua akan kita minta datanya, kenapa, karena sudah terbuka semua.
Yang terakhir yang saya mau sampaikan Dirjen Pajak ini sudah ada 6 tahun lebih menjabat dan dalam kurung enam tahun lebih ini Kalau tidak salah mohon dikoreksi sudah cukup banyak peristiwa yang terjadi, mungkin sudah waktunya juga ya karena eselon 1 ada di tingkat presiden, ya sudah waktunya juga mungkin presiden menurunkan di situ Dirjen Pajak yang levelnya destroyer, bukan hanya bisa menyurati setiap minggu wajib pajak, tetapi juga bisa mengeksekusi aparatnya anggotanya yang memang abuse of power, berpotensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DJP, karena kalau tidak gerakan yang didengungkan oleh publik tentang kepercayaan terhadap institusi perpajakan berdampak pada kewajiban membayar pajak, itu tidak akan tidak bisa diantisipasi jika tidak ada langkah besar yang dilakukan oleh presiden dan Menteri keuangan, tutur Kamrussamad.
Sementara itu Salamudin Daeng mengatakan Saya mencoba merakit kembali, apa yang sudah saya sampaikan sejak tahun 2015, jadi sebelum Srimulyani menjadi menteri keuangan, dia menulis artikel di salah satu journal Internasional, judul artikelnya adalah Dirty Money and Development tidak banyak yang tahu kalau dia menulis artikel itu sebagai direktur bank dunia.
Dirty Money itu adalah uang kotor dan pembangunan, jadi yang dimaksud oleh dia adalah uang dari kejahatan keuangan dengan berbagai bentuk dan manifestasinya, itu nanti DPR bisa tanya, Bu gimana itu tulisan lama judulnya Dirty Money and Development, anda sekarang sudah menjadi pejabat resmi negara Indonesia, masihkah membawa satu logika bahwa uang kotor ini kita akan pakai buat pembangunan, karena itu ada caranya, ketika anda berpikir bahwa uang kotor bisa dipakai untuk pembangunan.
Kemudian 16 Juli tahun 2016 kita mengesahkan undang-undang Tax Amnesty saya diminta jadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi oleh teman-teman untuk menolak undang-undang ini saya katakan di hakim konstitusi bahwa undang-undang Tax Amnesty akan menjadikan Indonesia sebagai suatu negara yang menjadi pusat pencucian uang terbesar di dunia karena dasar pemberlakuan Tax Amnesty adalah tidak mengetahui asal-usul uang, tidak ingin mencampuri asal usul uang, yang penting uang ini masuk ke dalam ekonomi Indonesia maka dia akan di Amnesti dengan membayar denda kepada negara, tutur Salamudin Daeng.
Begitu juga Humas PPATK M Natsir mengatakan tahun 2005 keluarlah kita dari daftar non kooperatif countries and teritories tadi, jadi dampaknya secara ekonomi ada, secara hukum ada hubungan internasional ada, dengan tadi itu yang Pak Salahuddin katakan itu, negeri kita ini masih negeri pencucian uang.
Sebenarnya kerja PPATK itu, menerima laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan, ada bank, asuransi, pasar modal, mini remiten dan lain-lain, ada juga yang menyampaikan laporan itu dari penyedia barang dan jasa, properti, agen properti penjual barang mewah, mobil emas segala macam itu juga wajib lapor kepada PPATK, ada pihak pelapor tadi adalah profesi advokat, kemudian notaris, konsultan keuangan dan lain-lain nah inilah pihak-pihak yang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
Laporan apa saja yang disampaikan kepada PPATK, pertama laporan transaksi keuangan mencurigakan, apa yang dimaksud dengan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi yang di luar dari profile nasabah, transaksi keuangan mencurigakan itu transaksi di luar dari profile karakteristik nasabah, katakanlah tadi terduga ya pegawai negeri golongan 4 kemudian tunjangannya gaji 5 juta, tunjangan karena tinggi. Suatu ketika dia dapat transfer 10 miliar, dilaporkan lah oleh penyedia jasa keuangan bank tadi kepada PPATK, ternyata alas hukumnya seperti kertas Pak Didik, orang Indonesia boleh kaya, nggak ada masalah sepanjang uang itu berasal dari uang yang sah, nah lalu suatu ketika, 10 miliar tadi ini terindikasi dari perusahaan A, dimana perusahaan A ini yang harus membayar pajak katakanlah 100 M, tetapi ingin pajaknya di inikan misalnya, ada indikasi itu, maka PPATK analisis, lalu menyampaikan kepada penyidik, itu laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, tutur M Natsir.***