Senin, 24 Februari 2025

Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu

Rini Sinik - Minggu, 23 Februari 2025 19:58 WIB
Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun
Jakarta, MPOL - Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konferprovlub) PWI Kepri yang digelar pada 22 Februari 2025 tidak sah. Ia menyatakan bahwa SK yang digunakan dalam kegiatan tersebut adalah palsu dan dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Baca Juga:
"Zulmansyah Sekedang telah menggunakan keterangan palsu dan menerbitkan SK yang tidak sah. Dia bukan Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan tidak berhak menggunakan logo PWI," tegas Hendry di Jakarta, Minggu, 23 Februari.

Hendry menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat Zulmansyah tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri dan pengangkatan Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri juga tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Hendry menegaskan bahwa Konferprovlub yang digelar di Kepri ilegal dan tidak diakui PWI Pusat yang sah. Oleh karena itu, hasil konferensi, termasuk terpilihnya Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri dan Parna Simarmata sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, tidak memiliki legitimasi.

"Konferprovlub ini menggunakan dokumen palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkan SK yang diklaim Zulmansyah. Semua keputusan yang dihasilkan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan organisasi," ujarnya.

Hendry mengingatkan anggota PWI di Kepulauan Riau agar tidak terjebak dalam skenario pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta agar anggota tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak mengikuti kegiatan ilegal.

Hendry juga memperingatkan agar pihak yang tidak berhak tidak menggunakan atribut PWI, termasuk logo dan nama organisasi, dalam kegiatan atau keputusan yang tidak sah.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin. Organisasi ini harus dijaga marwahnya. Kami tidak akan membiarkan manipulasi yang merusak kredibilitas PWI," katanya.

Hendry menegaskan bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah tetap berada di bawah struktur yang telah diakui berdasarkan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.

Sebagai bukti, ia menegaskan bahwa kepengurusannya telah disahkan negara melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

"SK dari Kemenkumham ini menjadi bukti sah bahwa saya adalah Ketua Umum PWI Pusat yang diakui secara hukum," tutup Hendry.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Renungan Menjelang Ramadhan
Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Ilegal, Hendry Ch Bangun: Itu Cacat Hukum
Tok! PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak
Terkait Adanya Plt Ketua PWI Sumut, Keputusan Sanksi Tegas Diserahkan kepada PWI Pusat
Hendry Ch Bangun Himbau Anggota PWI Agar Tidak Terpancing Isu Perpecahan
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Panpel HPN 2025 di Banjarmasin
komentar
beritaTerbaru