Minggu, 23 Februari 2025

Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Ilegal, Hendry Ch Bangun: Itu Cacat Hukum

Rini Sinik - Sabtu, 22 Februari 2025 20:36 WIB
Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Ilegal, Hendry Ch Bangun: Itu Cacat Hukum
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun

Jakarta, MPOL - Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat adalah tindakan ilegal dan cacat hukum. Menurutnya, keputusan tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam organisasi.

Baca Juga:
"Zulmansyah Sekedang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim karena berisi keterangan palsu. Jadi, semua keputusan yang diambilnya tidak sah," ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, pengangkatan Plt Ketua PWI Provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui mekanisme organisasi yang sah.

"Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga mengancam kredibilitas PWI di tingkat daerah. Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi," katanya.

Selain tidak sah, Hendry juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Menurutnya, Wawan tidak tercatat sebagai anggota PWI Kalbar dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang diwajibkan dalam organisasi.

"Bagaimana mungkin seseorang yang bukan anggota PWI dan tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa ditunjuk sebagai pemimpin organisasi wartawan? Ini jelas pelanggaran terhadap standar profesionalisme di PWI," tegasnya.

Hendry juga menambahkan bahwa Wawan diberikan kartu PWI ilegal yang tidak sah, karena tidak ada kewenangan Zulmansyah untuk memberikan kartu kepada non-anggota, apalagi yang tidak bersertifikat kompetensi.

Atas kondisi ini, Hendry Ch Bangun mengimbau seluruh anggota PWI yang sah untuk berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum.

"Kami sarankan semua anggota yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini bisa dihentikan," tambahnya.

Hendry menegaskan bahwa keputusan yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum. "Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tok! PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak
Terkait Adanya Plt Ketua PWI Sumut, Keputusan Sanksi Tegas Diserahkan kepada PWI Pusat
Hendry Ch Bangun Himbau Anggota PWI Agar Tidak Terpancing Isu Perpecahan
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Panpel HPN 2025 di Banjarmasin
Penyeludup PMI Ilegal Ditahan Pihak Imigrasi Belawan
Sesjen Wantannas RI Laksdya TNI T.S.N.B Hutabarat Terima Kunjungan Panitia PWI Pusat HPN 2025 di Kalsel 
komentar
beritaTerbaru