Rabu, 12 Maret 2025

Komisi V DPR RI Masih Menunggu Hasil Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Zainul Azhar - Rabu, 12 Februari 2025 00:22 WIB
Komisi V DPR RI Masih Menunggu Hasil Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Jakarta, MPOL - Komisi V DPR RI masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( (KNKT) demikian anggota Komisi V Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan dalam Dialektika Demokrasi "Rem Blong Kembali Terjadi dan Telah Menelan Korban Jiwa di Tol Ciawi Bagaimana Langkah Tepat Untuk Mengurangi Laka Akibat Rem Blong," Selasa )11/2) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:

Menurutnya Kita semua masih menunggu hasil penyelidikan investigasi KNKT komite nasional keselamatan transportasi, mudah-mudahan kita segera bisa mendapatkan hasilnya sehingga nanti komisi V bisa menjadikan laporan resmi tersebut sebagai bahan untuk melakukan rapat dengan pihak terkait.

Ada tiga variabel dalam situasi ini yang pertama regulasinya, yang kedua implementasinya, dan yang ketiga adalah aktor yang terlibat di dalam sektor keselamatan transportasi. Sekarang kita cek dulu dari regulasi ,dari regulasi itu yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan itu diatur oleh undang-undang nomor 22, 2009 itu dulu tadi senior kita mas Darmaningtyas sudah mengulik atau menyetir salah satu pasal dari pasal 184 begitu yang menyatakan bahwa tarif antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum itu sudah tidak ada lagi.

Tarif bawah sudah tidak ada lagi diatur oleh undang-undang tetapi diserahkan kepada mekanisme pasar itu salah satu salah satu dari penyebab yang mengakibatkan terjadi, siapa yang paling murah dan bisa ngangkut paling banyak itulah yang akan mendapatkan job itu.

Tetapi pasal 184 bukan salah satu satunya pasal yang bisa Kita gali. Jadi yang pertama regulasinya, nah terkait dengan regulasi ini teman-teman komisi V di dalami lagi akan melakukan perubahan karena RUU perubahan tentang undang-undang lalu lintas ini sudah masuk ke dalam proloegnas jadi ini masuk di bahas di komisi V.

Komisi V dari 41 prolegnas dari 41 itu khusus untuk undang-undang jalan dan undang-undang apa namanya lalu lintas dan angkutan jalan ini tahun 2025 ini di agendakan untuk dibahas.

Oleh karena itu kita dengan kejadian ini kami akan lebih detail di dalam mendalami aspek-aspek untuk bisa menghindari supaya tidak terulang lagi di masa yang akan datang itu yang pertama. Dari regulasinya sudah ada, sudah kita udah punya apakah regulasinya perlu diperbaiki sedang dalam proses perubahan.

Kedua adalah tentang implementasi terkait dengan implementasi berarti yang diimplementasikan apa kah regulasi, Saya ingin memberikan ilustrasi mas bahwa saya meyakini bahwa implementasi apapun konsep apapun regulasi apapun pengaturan apapun itu kata kuncinya adalah dimonitoring dan pengawasan.

Dulu zaman kereta api belum menjadi PT KAI itu dulu sangat semrawut lalu datanglah seorang Ignatius Jonan dia bikin sistem dengan monitoring yang ketat akhirnya kereta api sekarang bisa menjadi seperti sekarang tapi konsekuensinya ada Pak apa itu harganya.

Jadi kalau nanti misalnya monitoring terhadap angkutan darat ini diperketat dugaan saya nanti yang komplain adalah operator, dugaan saya yang komplain adalah pengguna jasa, jadi urusan transportasi angkutan terkini memang kompleks karena kalau dari sudut pandang ideal yang menjerit usaha tapi kalau kita lihat dari sudut pandang pengusaha keselamatan menjadi taruhannya.

Oleh karena itu setidak-tidaknya ada 12 recorder catatan saya karena masalah angkutan darat ini adalah masalah urat nadi perekonomian kita itu ada di logistik dan kita meskipun kepulauan maka logistik laut dan logistik darat ini menjadi tulang punggung.

Nah logistik darat inilah yang kemudian sampai mengantarkan barang-barang logistik itu ke pintu-pintu,di sinilah kemudian kita kesulitan melakukan monitoring mengapa luas wilayahnya terlalu luas yang kedua mekanisme monitoringnya sulit dilakukan beda dengan monitoring di sektor perhubungan udara sektornya sedikit sumber daya manusianya udah terdidik orang mau jadi pekerja di airport itu seleksinya luar biasa tapi mau kerja di jembatan timbang mau kerja sebagai supir itu seleksinya tidak seketat udara begitupun di laut.

Peran Komisi V apa kami di DPR sepakat di seluruh lini sepakat bahwa kami akan lebih banyak fokus pada fungsi pengawasan, karena kalau bicara fungsi aspirasi dengan situasi hari ini mohon izin anggaran yang sangat amat sedikit di kementerian kita sulit untuk misalnya mengawal program itu di implementasi di bawah saya saya di PU Komisi V di PU bagaimana ada ada usulan pembangunan misalnya jembatan gantung sulit sekarang maka kami dengan situasi seperti ini akan lebih fokus pada melaksanakan fungsi-fungsi pengawasan.

Yang ketiga adalah pelaksanaannya operator tadi regulasi yang kedua implementasi yang ketiga pelaksana saya sepakat 1000% dengan sumber daya manusia kita di sektor perhubungan darat ini perlu di-upgrade masuk seseorang untuk masuk ke dalam sistem transportasi darat itu sangat longgar berbeda orang mau jadi pilot berbeda orang mau jadi sopir kapal boat kalau mau jadi sopir truk itu saringannya tidak terlalu berat dia cukup ngernet sekian lama belajar nyupir bikin SIM jadi sopir tembak akhirnya jadi sopir, tutur Sofwan Dedy Ardyanto Sofyan.

Sedangkan pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan sebetulnya kita tidak perlu heran bila kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan truk dan bus pariwisata itu terjadi terus menerus. Justru kita harus heran bila tidak ada kecelakaan yang melibatkan mereka. Mengapa? Ya karena selama ini terjadi pembiaran atas hazard yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Kita mengetahui dan menyadari bahwa truk-truk yang over dimensi dan over loading (ODOL) itu berpotensi terjadinya laka lantas, tapi tidak ditindak. Bahkan yang terjadi justru dibekingi oleh oknum yang punya kekuatan, juga tidak ada pembinaan terhadap profesi pengemudi truk dan bus pariwisata, dan masyarakat inginnya mendapatkan layanan transportasi yang murah, bukan yang berkeselamatan. Demikian pula pembiaran itu terjadi terhadap keberadaan bus-bus wisata yang ada di wilayah masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Adakah Pemda yang peduli pada keberadaan bus-bus pariwisata dan truk yang ada di wilayah mereka masing-masing, sehingga mereka melakukan pengecekan kelengkapan surat-suratnya maupun kondisi busnya?

Pasti tidak, karena mengangkap bus pariwisata itu bukan tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab pemerintah pusat. Masak pembiaran yang terus menerus kon berharap ada selamat? Awal mulai berkembangnya ODOL adalah ketika baru muncul satu atau dua unit dibiarkan, akhirnya muncul ODOL berikutnya. Itu persis kasus becak motor di Yogya. Saat sedang muncul satu dua unit becak motor, dibiarkan oleh Pemkot Yogya, akhirnya muncul unit-unit becak motor baru yang sampai ribuan unit, dan begitu jumlahnya mencapai ribuan, sudah terlalu sulit untuk diberantas karena di sana sudah ada unsur politiknya. Hal yang sama juga terjadi di ODOL. Saat satu dua unit muncul dibiarkan, karena muncul bengkel-bengkel truk ODOL yang dapat memperpanjang dimensi kendaraan, dan karena jumlah truk ODOL maupun bengkelnya banyak, tidak mudah pula diberantas karena telah menjadi kekuatan politik tersendiri. Coba seandainya ketika baru muncul satu dua unit truk ODOL langsung ditindak, tentu tidak bakal berkembang seperti saat ini, tutur Darmanintyas.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi VI DPR RI Akan Memantau Ketersediaan Barang dan Kestabilan Harga
Komisi V Berharap Pemotongan Anggaran Negara Dipertimbangkan Secara Arif dan Bijaksana
Komisi VIII DPR RI Kunjungi Fraksi PKB DPRD SU Dorong Pembentukan Perda Pesantren
Musa Rajeckshah : Sumut  Komoditas Pertanian dan Perkebunan
komentar
beritaTerbaru