Selasa, 04 Februari 2025

Revisi Ketiga UU Mineral dan Batubara Membuka Lahir Eksklusivitas Pengelolaan Tambang

Zainul Azhar - Selasa, 04 Februari 2025 18:40 WIB
Revisi Ketiga UU Mineral dan Batubara Membuka Lahir Eksklusivitas Pengelolaan Tambang
Jakarta, MPOL - Revisi ketiga undang-undang Mineral dan Batubara membuka lahir eksklusivitas pengelolaan tambang demikian anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Haris dalam diskusi Legislasi "Keberlanjutan Sumber Daya alam, Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan Yang Ramah Lingkungan", Selasa (3/2) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya revisi ketiga Undang-Undang Mineral dan Batubara dinilai membuka tabir eksklusivitas pengelolaan tambang. Sebab, kampus juga mendapat peluang untuk ikut mengelola tambang. dengan harapan kalau kampus yang mengelola, ada tata kelola pertambangan yang berkualitas.

Tambang ambang harus betul-betul dimanfaatkan sebagaimana semangat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2. Selama puluhan tahun mungkin juga sejak kita merdeka dimana tambang adalah barang mewah dan eksklusif betul pengelolaannya. Kampus dapat mengimplementasikan idealisme mereka dalam konteks pengelolaan pertambangan.

Hal itu memberi kesempatan bagi kampus untuk mendapatkan peluang keuangan yang lebih baik. Sehingga kesulitan untuk menjangkau pendidikan tinggi karena faktor UKT, bisa diatasi. dana yang besar. Kalau sumber-sumber pendanaan ini diperbanyak, akan semakin banyak pula mobilitas vertikal yang terjadi pada anak bangsa." Dengan demikian, keluhan masyarakat bahwa kuliah identik dengan biaya tinggi, bisa teratasi. Yakni dengan izin usaha pertambangan diberikan kepada kampus."Aspek akademis bisa terpenuhi dan aspek ekonomis juga terpenuhi. Namun, pemberian izin usaha pertambangan kepada kampus harus betul-betul dipersiapkan oleh perguruan tinggi sebaik-baiknya," tegas Haris.

Sedangkan Ahmad Doli Kurnia (Fraksi Golkar) mengatakan saya hormati pak Haris sebetulnya yang punya gawe ya beliau ini Komisi XII ,ya kita kan ketimpaan tugas saja mengerjakan undang-undang ini. jadi harusnya beliau ini yang lebih banyak menjelaskan ini sahabat saya lama, jumpa lagi di DPR sama dulu sama-sama jadi aktivis di Jawa Tengah. Pak moderator dan rekan-rekan media di DPR yang saya mohon maaf tidak bisa saya sebutkan satu persatu.

Nah ada dua isu penting sebetulnya atau nanti kemudian jadi tiga ya sebetulnya kalau kita tanya inti dari perubahan undang-undang dengan baik ini pasalnya tidak banyak semuanya berkaitan dengan dua hal yang pertama adalah menegaskan memperkuat konsep atau proses hibrisasi ya dari sumber daya mineral kita khususnya batu bara dan energi mineral lainnya.

Tetapi kebijakan pemerintah sekarang Presiden Pak Prabowo ini ingin bagaimana supaya sumber daya mineral kita ini bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat , nah oleh karena itu kita mau dimungkinkan di sana. Cara untuk mendapatkanya adalah melalui dua ya yang pertama seperti yang dulu dalam undang-undang sebetulnya sebelumnya dilakukan melalui proses lelang, nah tetapi dalam undang-undang ini kita buat cara prioritas namanya nah cara prioritasnya juga dibatasi ya yang kepada siapa.

Nah sebetulnya kebijakan ini atau saya sebut sebagai alternatif action ya afirmatif action pemerintah terhadap bagaimana membuka peluang seluruh lapisan masyarakat mau bisa mengakses sumber daya mineral itu, ini sudah dilakukan pada periode akhir zaman Presiden Pak Jokowi ya waktu itu dengan Inpres , nah presiden Prabowo menganggap ini sebuah kebijakan yang baik yang penting, tutur Ahmad Doli Kurnia.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Perumus Debat Publik Apresiasi KPU Batu Bara Sukses Menyelenggarakan Pilkada Batubara
Dukung Program Asta Cita, Polres Batubara & PT PP Lonsum Penanaman Perdana Jagung
Polres Batu Bara Ungkap Sindikat Narkoba Antar Propinsi, 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Bersama 3 Pelaku ditangkap
Polisi Hentikan Tambang Emas Ilegal di Madina
Sempat Lapor ke Propam Bela Abangnya Ditangkap, Ternyata Nurhasanah Juga Pengedar Narkoba
Pj Wali Kota Tebing Tinggi Bantu Keluarga Terlantar di Kolong Jembatan Pasar Sakti
komentar
beritaTerbaru