Jumat, 31 Januari 2025

MPR RI Resmi Bentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan

Zainul Azhar - Kamis, 30 Januari 2025 18:35 WIB
MPR RI Resmi Bentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan
Jakarta, MPOL - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) resmi membentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) demikian Wakil Ketua MPR RI Eddy Eddy Baskoro Yudhoyono (Ibas) kepada Ketua K3 Taufik Basari Kamis (30/1) dalam rapat Pleno perdana di DPR/MPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Dalam rapat Pleno perdana, Ketua K3 Taufik Basari mengatakan komisi yang menjadi penunjang dari Badan Pengkajian MPR RI dan terdiri dari 65 orang yang diusulkan dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD RI. "Kalau dilihat dari komposisinya sebagian dari mantan anggota MPR RI kemudian juga ada tokoh masyarakat dan ada juga para akademisi, termasuk para guru besar tadi banyak yang ada di dalam K3."

Tentu K3 akan menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh MPR RI terkait dengan konstitusi. "Dari periode lalu ada beberapa rekomendasi yang diharapkan bisa dilakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut di antaranya terkait usulan amandemen terbatas atau pun perubahan UUD di mana kita membutuhkan suatu kajian yang lebih mendalam.

K3 akan selalu berkoordinasi bersama Badan Pengkajian MPR RI dengan satu catatan jika pun ada gagasan terkait UUD 1945 maka harus ada partisipasi publik yang bermakna dan meluas. "Karena jangan sampai usulan-usulan yang terkait dengan UUD 45 itu hanya menjadi pembahasan tingkat-tongkat elite saja, tetapi kita harus juga dapat memastikan UUD'45 menjadi milik kita bersama seluruh rakyat Indonesia. Karena itu setiap kajian melibatkan publik seluas-luasnya, termasuk dengan pihak kampus, dan sebagainya."

Mengenai kelembagaan MPR RI sendiri yang akan dibawa ke mana, juga akan menjadi bagian dari K3. Hal ini akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Badan Pengkajian MPR RI karena K3 adalah lembaga penunjang sehingga kita tidak dapat langsung merumuskan suatu rencana sebelum kita berkoordinasi, jadi setelah kita berkoordinasi barulah kita menyampaikan subsmansi dan materi yang akan kita bagikan."

Anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ini memastikan, K3 sesegera mungkin akan mempersiapkan tugas-tugas pengkajian. "Untuk pilihan masyarakat, untuk juga ada keterlibatan publik di dalam berbicara mengenai konstitusi. Kami akan coba membuat K3 ini menjadi suatu jabatan antara DPR dengan masyarakat, dengah mahasiswa, dengan publik, dan lainnya," tutur Taufik Basari.

Adapun susunan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan yaitu Fraksi PDI.P 9 orang, Fraksi Golkar 9 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Fraksi Nasdem 6 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi PKS 5 orang, Fraksi PAN 5 orang, Fraksi Demokrat 4 orang, Fraksi Uturan dari Kelompok DPD RI 13 orang.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru