Jumat, 25 April 2025

Prudential Syariah Soroti Pentingnya Kejujuran dalam Pengisian Data untuk Meningkatkan Transparansi Proses Klaim

Hendro - Rabu, 08 Januari 2025 15:36 WIB
Prudential Syariah Soroti Pentingnya Kejujuran dalam Pengisian Data untuk Meningkatkan Transparansi Proses Klaim
Prudential Syariah mendorong Peserta untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat saat pengajuan Polis asuransi.(ist)
Jakarta, MPOL -Prudential Syariah mendorong Peserta untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat saat pengajuan Polis asuransi, sebagai bagian dari penerapan prinsip utmost good faith atau itikad baik yang menjadi landasan hubungan antara Prudential Syariah dan peserta.

Baca Juga:
Menurut Yenie Rahardja, Chief Risk, Compliance and Legal Officer, prinsip utmost good faith sangat penting diterapkan dan menjadi kewajiban bagi kedua belah pihak untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap terkait risiko yang akan dikelola dan ditanggung bersama-sama dengan para peserta lainnya sehingga terjadi keadilan diantara para peserta.

Dalam prakteknya, hal ini menandakan Peserta harus memberitahukan semua informasi yang relevan kepada Prudential Syariah, terutama hal-hal yang bisa berpotensi memengaruhi risiko yang diasuransikan.

"Kami mendorong Calon Peserta maupun Peserta untuk jujur dan terbuka dalam menyampaikan profil diri dan riwayat kesehatan saat mendaftar Polis, agar kami dapat memastikan penilaian risiko yang lebih akurat sehingga proses klaim berlangsung lebih cepat dan transparan. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara akurat dan jujur terkait produk asuransi yang ditawarkan, demi membantu Peserta meraih manfaat pelayanan yang sesuai dan optimal dari masing-masing Polisnya selama masa kepesertaan," ujar Yenie.

Yenie mendorong Peserta untuk membaca dan mempelajari isi Polis secara seksama pada saat menyepakati pembelian Polis, agar mendapatkan manfaat perlindungan yang optimal.

Prudential Syariah menerapkan kebijakan free look period yang memberikan waktu 14 hari kalender kepada peserta untuk mempelajari detil Polis.

Pada masa free look period, peserta dapat mengajukan pembatalan. Setelah lebih dari 14 hari free look period, maka polis berlaku secara mengikat berdasarkan aturan yang berlaku.

Isi Polis yang perlu diperhatikan oleh Peserta selama free look period mencakup kelengkapan data diri, kesesuaian manfaat asuransi dengan kebutuhan Calon Peserta, jumlah Kontribusi dan aturan pembayarannya, komponen biaya tambahan (jika ada), serta kemungkinan pengecualian perlindungan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
komentar
beritaTerbaru