Sabtu, 21 Desember 2024

Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso : Pemberian Grasi Massal ke TaPol, Bukti Presiden Peduli Penegakan HAM

Redaksi - Selasa, 17 Desember 2024 15:20 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso : Pemberian Grasi Massal ke TaPol, Bukti Presiden Peduli Penegakan HAM
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso.
Jakarta, MPOL: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengapresiasi rencana Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti pada puluhan ribu narapidana. Apresiasi itu karena menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pihaknya telah mengajukan 44 ribu napi untuk memperoleh amnesti.

Baca Juga:
Terkait hal itu, Sugiat Santoso mengingatkan Presiden agar pemberian amnesti, abolisi maupun grasi sebaiknya fokus kepada narapidana politik, baik itu tahanan politik (TaPol) terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial (UU ITE).

Sugiat Santoso menilai ketika pemberian amnesti difokuskan kepada para napi politik, maka selaras dengan cita-cita Presiden Prabowo. Yakni, menegakkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional yang tertuang dalam Asta Cita.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini mengakui rencana Kementerian Hukum yang akan disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana itu tentu penting. Namun, penekanan kriteria dan parameter perlu dipertimbangkan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.

"Jangan sampai kebijakan grasi massal ini hanya menyasar pelaku pidana umum, pecandu narkoba, sementara tahanan politik tidak disentuh," kata Sugiat Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Dikemukakan Sugiat, prioritas pemberian grasi massal ke tahanan politik adalah bukti Presiden Prabowo sebagai seorang pemimpin yang peduli penegakan HAM di kancah internasional.

Disebutkan Sugiat, sejumlah nama yang masih menjadi tahanan politik maupun yang kasus hukumnya masih menggantung karena belum juga terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kepolisian, antara lain Mayjen Purn Kivlan Zen, Alm. Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang dan Jumhur Hidayat.

"Pemberian amnesti, abolisi maupun grasi kepada tokoh-tokoh dimaksud perlu dipertimbangkan. Demikian juga pada kasus-kasus lain, termasuk pada isu separatisme Papua," ujarnya.

Dalam pandangannya, Sugiat Santoso juga meminta agar dampak kebijakan pemberian amnesti itu diantisipasi jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). "Saya kira hal ini penting untuk menjadi pemicu tegaknya human rights di Indonesia," katanya. (kcu)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Dapil Sumut Ijeck Berharap Ada Pembangunan Dilakukan di Kawasan Medan Utara
Sugiat Santoso Pimpin Kunker Komisi XIII DPR RI ke Kanwil Kemenkumham Wilayah Sumut
Sugiat Santoso Ketua Umum IKA MSP USU periode 2024-2029
Anggota DPR Sugiat Santoso : Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan Disosialisasikan Kepada Mahasiswa
Sosialisasi Empat Pilar MPR di Kampus UISU, Anggota DPR RI Sugiat Santoso : Pilar Kebangsaan Membentuk Identitas dan Karakter Bangsa
Anggota DPR RI Sugiat Santoso : Empat Pilar Kebangsaan Landasan Fundamental Bagi Keutuhan Bangsa Indonesia
komentar
beritaTerbaru