Rabu, 04 Desember 2024

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Kesehatan Harus Benar-benar Dikaji Secara Objektif dan Mendalam

Zainul Azhar - Selasa, 12 November 2024 21:39 WIB
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Kesehatan Harus Benar-benar Dikaji Secara Objektif dan Mendalam
Jakarta, MPOL - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) kesehatan harus benar-benar dikaji secara objektif dan mendalam, demikian Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam forum Legislasi "Serap aspirasi Mata Rantai Industri Hasil tembakau" Selasa (12/11) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
"Kita tidak bisa membuat peraturan yang semena-mena, harus mempertimbangkan semua kepentingan. Dimana pentingnya tidak mengedepankan ego sektoral, tetapi juga sebagai 'representasi dari smokers,' atau konsumen tembakau, yang merasa kebijakan terkait industri ini sering kali terlalu berat sebelah."

"Undang-undang dan peraturan harus melibatkan semua pemangku kepentingan, ada inklusi di sana, regulasi yang berpihak pada satu kepentingan saja akan menimbulkan ketidakseimbangan dan berpotensi menyakiti sektor-sektor yang rentan," jelasnya.

Willy menyinggung kontribusi besar industri tembakau terhadap negara. Menurutnya, cukai yang disumbangkan oleh industri tembakau ini mencapai 213 triliun serta membandingkannya dengan industri farmasi yang hingga saat ini masih belum memiliki pijakan kuat di Indonesia dan hanya menjadi pasar konsumtif. Indonesia seharusnya lebih bijak dan belajar dari pengalaman berbagai negara dalam mengelola sumber daya strategis.

Jika kebijakan tentang tembakau dibuat tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi, maka yang akan paling dirugikan adalah para petani tembakau dan pekerja yang terlibat di mata rantai industri ini. "Kasihan banyak yang mau dimiskinkan," kekhawatiran terhadap nasib petani yang menggantungkan hidup pada industri tembakau. Kalau mereka terus diabaikan, bisa saja nanti timbul perlawanan sosial."

Untuk itu ia juga mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan berdiskusi dengan cara yang partisipatif, mengedepankan dialog yang membangun. "Ini bukan soal kalah menang, tapi soal mencari solusi yang terbaik untuk Republik," tutur Willy Aditya.

Sedangkan anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, mengatakan saya yang bertanya kaitannya dengan kebijakan RPMK (rancangan peraturan menteri kesehatan) ini menginterpresikan untuk mengawal bagaimana RPMK ini jangan sampai terbit ya Karena bagaimanapun juga aspirasi dari berbagai pihak masyarakat yang terlibat seperti petani tembakau petani cengkeh pedagang retail karyawan industri rokok dan lain sebagainya ini akan benar-benar kena imbas negatif yang luar biasa ketika saya tanyakan kepada Pak menteri kaitannya dengan RPM K.

Saat itu rapat mau ditutup menteri belum jawab saya instruksi yang penting bagaimana pertanyaan saya beliaunya menjawab mohon maaf jawaban saya sebagai menteri kesehatan karena saya membidangi kesehatan ya saya tetap lurus bagaimana menjadikan masyarakat Indonesia ini makin sehat namun ketika ada pertimbangan-pertimbangan lain yang ketika RPM ini nanti terbit akan membuat dampak negatif dari sisi ekonomi terutama maka Alhamdulillah ini jawaban beliau RPM K ini masih dipending.

Menurut saya adalah sebuah keputusan yang bijaksana kalau Pak menteri tetap menteri kesehatan Pak Budi Gunadi Sadikin ini tetap bersih kukuh dengan keputusannya hanya satu tujuan menyehatkan masyarakat Indonesia dari sisi fisik tapi tidak menyehatkan dari sisi ekonomi, tutur Nurhadi.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru