Rabu, 05 Februari 2025

DPR RI Telah Sahkan 18 UU Tahun 2023 Diantaranya UU P2SK Atur Soal Pinjol

Zainul Azhar - Kamis, 25 Januari 2024 18:06 WIB
DPR RI Telah Sahkan 18 UU Tahun 2023 Diantaranya UU P2SK Atur Soal Pinjol
Zainul
Jakarta, MPOL - DPR RI telah sahkan 18 Undang-undang selama tahun 2023 diantaranya UU P2SK atur soal Pinjol, demikian anggota Komisi X1 DPR RI Putri Anetta Komarudin mengatakan dalam Forum Discusion (FGD) "DPR Rewind 2023" bersama Anggota Komisi 1 Muhamad Farhan, Krtua BURT Agung Budi Santoso, pengamat politik Prf Gungun, Kamis (25/1) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurut Puteri Anetta selama tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam kinerjanya telah berhasil melakukan tugas dan fungsi pengawasan, anggaran serta khususnya legislasi yang berdampak terhadap masyarakat Indonesia secara luas. Sebagai representasi rakyat, DPR RI telah melahirkan berbagai produk hasil kebijakan berupa Undang-Undang (UU).

Salah satu bukti konkretnya, yaitu telah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol). "Omnibus yang kita bahas di Komisi XI yang tak kalah pentingnya sangat dekat dengan isu yang ada di tengah-tengah teman-teman mahasiswa adalah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana di (UU) itu kita memberikan landasan hukum untuk pinjol."

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pinjol belum diatur dalam UU dan baru hanya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Maka ketika ada pinjol ilegal yang beroperasi, habis itu mereka merugikan masyarakat dengan meneror, debt collector-nya juga berperilaku kasar, menyebarkan data pribadi dari masyarakat itu belum ada landasan hukum yang kuat untuk menghukum mereka."

Oleh karena itu, dengan berhasil ditetapkannya UU P2SK oleh Komisi XI DPR RI di awal tahun 2023, kini seluruh pinjol secara ilegal dapat dihukum pidana maksimal 10 tahun dan bisa didenda 1 triliun rupiah. "Dan ini merupakan salah satu bukti konkret dari keseriusan kita di DPR untuk menghukum orang-orang yang selama ini meresahkan masyarakat," tegas Puteri Anetta Komarudin.

Sedangkan Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Agung Budi Santoso menyoroti soal tingkat kepuasan masyarakat terhadap lembaga Parlemen, khususnya DPR RI yang dinilainya tidak mengalami perubahan positif dari waktu ke waktu.

"Berdasarkan survei yang dilakukan oleh datalis tahun 2023. Alhamdulillah DPR RI menjadi lembaga pemerintah yang mendapat kepercayaan oleh rakyat Indonesia nomor 1, tapi dari bawah."

Untuk itu, Agung mengaku prihatin atas kondisi tersebut, karena selama dirinya mengikuti perjalanan DPR RI sejak terpilih pada Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019. Padahal, menurutnya sudah banyak prestasi yang ditorehkan DPR RI.

"Tentunya harapan saya DPR RI harus bisa menjadi lembaga yang paling dekat dengan rakyat, karena lembaga DPR RI adalah lembaga yang langsung dipilih rakyat, tapi anehnya menjadi lembaga yang paling tidak dipercaya oleh rakyat yang memilihnya."

Karena itu, politisi Partai Demokrat ini meminta kepada seluruh anggota DPR RI agar bisa segera memperbaiki keadaan tersebut dan membuat marwah DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat, lebih dicintai oleh rakyat. "Jadi masih paling buruk bapak ibu sekalian. ini yang menjadi tugas PR (pekerjaan rumah) kita semua bagaimana harus bisa membuat DPR RI ini menjadi lembaga yang lebih dicintai oleh rakyat," tutur Agung Budi Santoso.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Agus Andrianto Copot Semua Petugas Imigrasi Soetta yang Bermasalah
Komisi X DPR RI Siap Kawal Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Ketua DPR RI Dorong Peningkatan Kerjasama RI-Singapura 
Tepati Janji Kampanye, Anggota DPR RI Ade Jona Terangi Desa Sei Parit Sergai Dengan PLN
Reses Masa Sidang I Tahun 2024, Anggota DPR RI Lokot Nasution Dengarkan Keluhan Pedagang Soal Revitalisasi Pusat Pasar
Respons Kapolrestabes Medan Usai Penggerebekan Judol di Diskotek Heaven Seven Disorot Komisi III DPR
komentar
beritaTerbaru