Sabtu, 05 Oktober 2024

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Belum Disahkan Karena Ketua DPR RI Belum Membahasnya di Rapat Paripurna

Zainul Azhar - Selasa, 30 Juli 2024 23:02 WIB
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Belum Disahkan Karena Ketua DPR RI Belum Membahasnya di Rapat Paripurna
Jakarta, MPOL - Rancangan undang-undangan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan karena Ketua DPR RI belum membahasnya dalam Rapat Paripurna, demikian Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya (virtual) mengatakan dalam Forum Legislasi DPR RI "RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga," Selasa (30/7) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya Kami sudah interupsi beberapa kali lalu masuk Surat Presiden (Surpres) yang meminta agar RUU PPRT kemudian dibahas lagi. Dalam RUU PPRT ini tidak ada yang namanya istilah pembantu, hanya ada istilah asisten. Jadi kalau kita mau menilik hal yang paling substansial pertama Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2004 itu satu hal yang di dalam UU Ketenagakerjaan yang hanya dikenal bergerak dalam sektor barang dan jasa, sedangkan pekerja sektor domestik atau pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja.

Profesi sebagai pekerja rumah tangga sangat rentan dengan kekerasan dan pelecehan untuk itulah perlunya diatur bagaimana perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga tersebut. "Pertama yang ingin kita atur adalah bagaimana ada perlindungan, karena apa sejauh ini karena mereka tidak pernah diakui sebagai status pekerja dan itu ada di dalam ruang-ruang yang masih dianggap baik. karena rumah tangga kemudian kita mencoba masuk dengan narasi dengan orasi perlindungan, nanti akan berimplikasi kepada mitra kita."Setidaknya, hal ini dapat menjadi standing point mengenai perlindungan kepada mereka yang rentan mengalami suatu diskriminasi.

Kedua, sebut Willy, kekerasan eksploitasi itu yang menjadi tantangan bagi Baleg DPR RI mengusulkan hal ini untuk menjadi UU. "Ini malah Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Ketua DPR RI yang agak resisten. Ini kan time chest yang kemudian harus kita edisi ada apa gitu buat head pen itu secara politik secara substansi mereka karena tidak memiliki illegal standing sebagai pekerja di dalam."

Di sini, DPR RI memakai pendekatan yang sosiologi dan tidak memakai pendekatan yang sifatnya industrialis. "Kita tidak pakai perspektif tetap ini undang-undang yang benar-benar menggunakan kearifan, kebijaksanaan untuk mencari titik temu ya kenapa kita itu karena kulturnya itu masih ada orang sukses di kota terus bawa keluarganya jadi ada yang kalau yang ingin kita tentukan itu sederhana saja."

Pengesahan RUU PPRT menjadi UU dapat menjadi kado bagi keanggotaan DPR RI pada periode 2019-2024. "Jadi harus kita hargai juga hal ini menjadi bagian dari integrasi kepemimpinan Presiden Jokowi. Pak Jokowi sudah kirim Surpres dan kami bersama tim yang sudah lama dibentuk pemerintah. Tinggal beri kode saja maka tidak sampai seminggu RUU ini sudah dapat disahkan menjadi UU PPRT," tutur Willy Aditya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pekerja Rumah Tangga Berhak Mendapat Perlindungan dan Dukungan
komentar
beritaTerbaru