Kamis, 21 November 2024

Aktivis Muh Abdi Siahaan Desak Pengadilan Segera Lelang Asset Selegram Rea Wiradinata

Josmarlin Tambunan - Jumat, 26 Juli 2024 19:04 WIB
Aktivis Muh Abdi Siahaan Desak Pengadilan Segera Lelang Asset Selegram Rea Wiradinata
Aktivis Muh Abdi Siahaan/Wak Genk.(dok).
Medan, MPOL: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan selegram yang juga pengusaha, Rea Wiradinata pailit, sejak 1 Juli 2024. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pihak pengadilan kapan kepastian menyita dan melelang asset dimaksud untuk diberikan sebagai ganti kerugian kepada para korban-korban dugaan penipuan Rea.

Baca Juga:
Atas ketidak pastian penyitaan dan melelang asset Rea tersebut, pengamat kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparatur Sipil Negara, Muh Abdi Siahaan/Wak Genk angkat bicara. Dia mengatakan, untuk menghindari kerugian lebih besar para korban – korban, sudah seharusnya pihak pengadiilan Niaga Jakarta Pusat menyita asset selegram Rea.

"Apa lagi yang ditunggu sehingga penyitaan asset selegram Rea tidak kunjung dilakukan. Rea dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024, artinya penyitaan sudah dapat dilakukan dan berikan kepada pihak yang berwewenang untuk dilakukan lelang," tegas Wak Genk.

Aktivis sosial kemasyarakatan Sumatera Utara itu mengatakan, bila pelelangan asset dilama-lamakan dikwatirkan bisa "masuk angin" dan para pihak yang merasa dirugikan oleh pemilik nama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata, juga harus pro aktif mendesak pihak terkait agar supaya asset selegram itu segera disita dan dilelang.

"Kalau memang ada aset Rea di Sumatera Utara atau tempat lainnya saya siap membantu kalau memang dibutuhkan," tandasnya.


Tidak hanya dilelang, sambung Wak Genk, Rea juga harus diberikan hukuman badan, oleh karena itu, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan segera menangkap Rea. Dikwatirkan Rea bisa melarikan diri, mengingat kasus yang menjeratnya atas laporan pengaduan pengacara kondang Noverizky Tri Putra Pasaribu, berkaitan erat dengan pengusaha asal Malaysia Mohammad Shaheen bin Sidek. Diketahui Mohammad Shaheen bin Sidek telah dinyatakan buronan interpol (Red Notice).

Sebelumnya, Putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyimpulkan Rea Wiradinata Pailit lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur. Kurator telah memberi pengumuman di media massa terkait status Rea Wiradinata pailit.



Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk dua kurator yakni Janter Manurung dan Fajri Mufilhun.



"Bagi para kreditor yang hendak mengajukan tagihan dapat mengirimkan surat tagihan disertai dengan bukti pendukung," ujar Fajri Mufilhun salah satu kurator di Jakarta, Jumat (5/7).



Sedangkan salah seorang korban penipuan Rea, pengacara Noverizky Tri Putra mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Ia sudah menunggu datangnya berita bahagia itu sejak lama.



"Keputusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Rea Wiradinata pailit menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia bekerja dengan baik," ujarnya di tempat terpisah.




Noverizky yakin hukum berpihak ke orang yang benar."Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini. Rea harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatan hukumnya kepada saya dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan luar negeri. Jika orang seperti dia dibiarkan, berbahaya sekali. Bisa jadi korban-korban lainnya akan bertambah," pungkasnya.



Diketahui piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.



Noverizky menyebut perjuangan panjang mendapatkan uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan kekalahan ini Rea dipastikan pailit. Satu persatu kebohongan selegram Rea pasti terungkap.



"Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, di mana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian," ujar Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, kemarin.



Nove juga mengatakan kurator akan melakukan proses sita aset milik Rea. Nove juga menyebut aset milik Rea sudah terdeteksi.



Diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea Wiradinata. Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Selegram Rea Dinyatakan Pailit, Aktivis Muh Abdi Siahaan: Segera Sita Asset dan Bayarkan Hutangnya itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korban Minta Polisi Segera Tahan Tersangka Penipuan Arisan Online
Berkas Penipuan dan Penggelapan Roby Haris Cs Belum Pelimpahan ke JPU
DJP Sumut I Ingatkan Masyarakat Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
Tiga Pelaku Penipuan dan Pengelapan Diringkus Polisi
Penistaan Agama Kristen, Selegram Ratu Entok Ditangkap Poldasu
Polda Sumut Segera Panggil Selebgram RatuEntok Diduga Melakukan Penistaan Agama
komentar
beritaTerbaru