Kamis, 04 Juli 2024

Tim Panwas Haji DPR RI Akan Bentuk Pansus Terkait Tambahan Kuota Haji 2024

Zainul Azhar - Jumat, 28 Juni 2024 09:02 WIB
Tim Panwas Haji DPR RI Akan Bentuk Pansus Terkait Tambahan Kuota Haji 2024
Jakarta, MPOL - Tim Pengawas Haji Haji DPR RI akan bentuk Pansus terkait tambahan Kuota Haji 2024 demikian anggota Timwas Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan dalam Dialektika Demokrasi "Menakar Urgensi Pembantukan Pansus Haji 2024" bersama pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Ade Marfuddin dan praktisi Media Akmal Irawan, Kamis (27/6) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurut Luluk Nur Hamidah dasar pembentukan Pansus tersebut adalah karena pihak penyelenggara haji diduga telah melanggar kesepakatan bersama dengan Komisi VIII DPR soal kuota tambahan haji. Dia mengaku terkejut karena dugaan pengalihan kuota itu bukan karena persoalan darurat, tetapi sesuatu yang disengaja karena sudah disepakati bersama jauh sebelum pelaksanaan ibadah haji. "Ini yang kita pertanyakan, dasar hukumnya apa. Pengaturan kuota itu diatur dan disepakati jauh sebelum musim haji.

Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan menunjukkan ada indikasi "permainan uang" dalam hal pengalihan kuota tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari delapan persen, atau sekitar 1.600 dari kuota tambahan 20.000 yang boleh diberikan kepada haji plus itu. "Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda."

Ia menekankan bahwa tindakan Kemenag ini selain melanggar undang-undang juga melanggar kesepakatan dengan pihak DPR dan tidak pernah dikonsultasikan dengan Lembaga legislative tersebut. Dia juga menyoroti bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi. Namun, pengalihan kuota ini justru memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.Selain itu, Luluk menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain. "Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," tegas Lulu Nur Hamidah.

Sedangkan Ade Marfuddin mengatakan, harus didorong dengan baik dan hasilnya adalah harus merubah tentang perhatian kita ke depan apa ujungnya kalau tadi ada sisi bisa dari pelaksanaan sudah ketemu semuanya ada bermasalah termasuk adalah bagaimana kuota haji yang 20.000 itu adalah telah disalahgunakan bahkan sudah ada indikasinya adalah dijual diperjualbelikan antara pemerintah dengan travel sudah jadi pelanggan. pelanggaran terhadap undang-undang haji nomor 9 tahun 8 tahun 2019 itu pasal 64 jelas. yang kedua adalah keputusan presiden nomor 6 tahun 2024 itu sudah dilanggar oleh pemerintah artinya apa yang luar biasa bahwa ini pelanggaran yang nyata.

Maka bagi kami bagi masyarakat saya mengatakan bahwa ini adalah kasus-kasus lain harus berani membuat keputusan ini karena jelas dan terang benderang pelanggaran terhadap undang-undang nomor 18 dan juga adalah capresnya nomor 6 tahun 2004 ini yang perlu dilacak di samping adalah bumbunya adalah pintu masuknya di penyelenggaraan Haji. Saya melihat bahwa pemikiran-pemikiran tadi sudah melakukan sebuah analisa tajam tentang haji disebut dengan kawasan terpaduan Indonesia. Saya sangat pendukung dan pansus menjadi bagian jawaban untuk melihat kebaikan lagi ke depan langsung jangan sampai layu sebelum berkembang jangan sampai juga terkontaminasi apalagi masuk angin di tengah jalan, tutur Ade Marfuddin.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru