Sabtu, 05 Oktober 2024

Plt Sekjen MPR RI: Putusan MKD Tidak Memenuhi Ketentuan Prosedural

Zainul Azhar - Kamis, 27 Juni 2024 14:51 WIB
Plt Sekjen MPR RI: Putusan MKD Tidak Memenuhi Ketentuan Prosedural
Jakarta, MPOL - Putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural demikian Pelaksana tugas Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengatakan pada wartawan seusai rapat pimpinan MPR RI, Selasa (25/6) di DPR/MPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan amendemen UUD 1945. MPR menilai putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural.

"Putusan MKD tidak memenuhi ketentuan prosedural karena, satu, proses persidangan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan." Pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat 5 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara beracara Mahkamah Kehormatan."

Selain itu, kapasitas Teradu dalam status kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR yang mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang MD3 dalam kegiatannya adalah silaturahmi kebangsaan MPR RI pada tanggal 5 Juni 2024 dan bertempat di ruang rapat pimpinan MPR RI." Sesuai dengan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3, Bamsoet merupakan anggota MPR yang memiliki hak imunitas.

Prosedur penegakan kode etik MPR secara internal pun telah memiliki aturannya sendiri. Hal itu diatur dalam Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI. Apabila ada pelanggaran kode etik prosedur penegakannya menggunakan kode etik MPR, bukan kode etik dari DPR atau lembaga lainnya," tutur Siti Fauziah.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
MKD
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru