Jumat, 22 November 2024

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Telah Disahkan Membawa Angin Segar Bagi Pembangunan SDM Indonesia

Zainul Azhar - Selasa, 04 Juni 2024 21:11 WIB
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Telah Disahkan  Membawa Angin Segar Bagi Pembangunan SDM Indonesia
Jakarta, MPOL - Rancangan undang-undang kesejahteraan Ibu dan Anak telah disahkan membawa angin segar bagi pembangunan Sumber daya manusia Indonesia, demikian Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan dalam Forum Legislasi "RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul" bersama Komisioner KPAI Kawiyan, Selasa (4/6) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurut Tubagus Ace Hasan pengesahan itu, telah sesuai dengan program pemerintahan baru nantinya yang akan berkomitmen meningkatkan gizi ibu dan anak setidaknya hingga 1.000 hari pertama kelahiran. "Ini merupakan isu yang sangat penting sekali di mana negara harus hadir. Namun belum perlu ada portofolio (Kementerian Kesehatan Ibu dan Anak) karena cukup di tangani oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan kementerian yang ada saat ini."

Kementerian Sosial juga menjadi bagian dari program tersebut, turut mengapresiasi program pemerintah baru mendatang yang menjadikan peningkatan gizi anak sebagai salah satu prioritas utama. Saat ini angka kematian ibu dan anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah.

Terkait produk legislasi baru tersebut, selain undang-undang ini mempertegas tentang kehadiran negara dalam seribu hari kehidupan, secara tegas undang-undang ini terkait juga dengan undang-undang yang lain, salah satunya undang-undang tentang ketenagakerjaan, tutur Tubagus Ace.

Sedangkan Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan mendukung disahkannya produk legislasi tersebut. Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap keamaman dan keselamatan anak.

Ia berharap dengan hadirnya UU KIA maka angka kematian ibu dan anak akan berkurang termasuk dari potensi ancaman keamaman seperti kejahatan pembunuhan. Sebelumnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang saat rapat paripurna hari ini. Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini, tutur Kawiyan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Negara Harus Hadir Menjawab Berbagai Persoalan yang Menjadi Kewajibannya untuk Daerah-daerah Berbasis Kepulauan
Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran di Gedung DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru