Kamis, 19 September 2024

BPJS Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Pesimis Bisa Terlaksana

Zainul Azhar - Selasa, 21 Mei 2024 19:53 WIB
BPJS Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)  Pesimis Bisa Terlaksana
Zainul
Jakarta, MPOL - BPJS kelas rawat inap standar (KRIS) pesimis bisa terlaksana sesuai rencana pada tahun depan karena banyak persoalan, demikian anggota Komisi IX Rahmad Handoyo mengatakan dalam Dialektika Demokrasi "BPJS Kesehatan dengan KRIS Permudah Layanan atau Jadi Beban" bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesethan RI Yuliastuti Saripawan, dan pengamat Kesehatan Hermawan Saputra, Selasa (21/5) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurut Rahmat Handoyo pesimis program BPJS Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bisa terlaksana sesuai rencana pada tahun depan karena banyak persoalan termasuk soal definisi standar kualitas layanan dan penganggaran.

diakui program yang diatur dalam Perpres itu mulia dan berkeadilan selain sesuai dengan harapan banyak orang. hanya saja perluasan layanan dengan menghilangkan kelas akan memunculkan masalah standar kualitas layanan.

"Layanan menjadi satu kelas itu hak pemerintah, tapi apa tidak ribet. Apa enggak nanti akan berimplikasi luas ketika layanan menjadi satu kelas." Perluasan layanan tersebut juga akan berimplikasi pada anggaran. Dimana kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja selain anggaran pemerintah yang juga terbatas. "Jadi saya pesimis bahwa KRIS akan berjalan tahun 2025 secara serentak meskipun tujuannya mulia."

Kalau menaikkan kualitas layanan tidak dibarengi dengan kebijakan secara holistik termasuk konsep pembiayaan maka langkah itu hanya sebatas tes atau uji coba. Ia menyimpulkan bahwa pemerintah saat ini belum siap untuk menjalankan menuju pelaksanaan KRIS paling telat pada 30 Juni 2025. Menurutnya, sebelum KRIS berlaku pemerintah harus menyiapkan perangkat, dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk mengambil kebijakan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tapi juga termasuk soal pembiayaan.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkianus Laka Lena mengatakan bahwa KRIS adalah cerminan dari sila kelima Pancasila. Dia mengatakan bahwa pelaksanaan KRIS merupakan rangkaian sejarah bangsa yang kita kemudian jalani secara bersama. "Pada titik ini KRIS muncul sesuai keinginan kita bersama dan kalau kita ke rumah sakit di negeri ini kita lihat pemberlakuan yang berbeda antara satu rumah sakit dan rumah sakit lain." KRIS akan memastikan bahwa kalau orang dirawat di rumah sakit maka dia mendapatkan kenyamanan dan peanan yang bersifat standar, tutur Malkianus Laka Lena.

Sementara itu Yuliastuti Saripawan, mengatakan yang memang menggawangi rumah sakit, jadi kalau kita lihat dari sisi tadi yang disampaikan oleh pak Melki terus pak Rahmad cara pandangnya kalau kami di rujukan ini bagaimana melihat kesiapan apa yang digambarkan dengan pak Melki tadi bahwa seluruh Indonesia tuh masyarakatnya punya hak yang sama dalam artian ketika Dia mengakses pelayanan sama yang dirasakan itu yang keadilan di situ yang kita lihat .

Jadi kalau saat ini dengan adanya regulasi, mulai tadi adanya percobaan, ya dari rumah sakit dan teman-teman kami dari rujukan sendiri mau memotret rumah sakit kami mendampingi rumah sakit, rumah sakit yang ada di Indonesia bagaimana prosesnya. sehingga menuju ke arah kelas rawat inap standar mungkin untuk kelas rawat standar sendiri Kita punya 12 kriteria ya dalam hal ini rumah sakit diberi relaksasi.

Seharusnya kemarin itu kan satu Januari 2023 kemudian dievaluasi kita lakukan uji coba kemudian kita lakukan relaksasi, bagaimana teman-teman rumah sakit yang ada di Indonesia kurang lebih 3.000. saya enggak tahu 3.160 yang ada di kita itu. jadi yang sudah melaksanakan tersebut kami dampingi.

Nah untuk melihat kesiapan karena begitu banyaknya rumah sakit, kami membuka melalui save assessment jadi rumah sakit rumah sakit itu mengisi melalui RS online mereka mengisi sendiri nah dari pengisian itu semua sudah mengisi tergambar di mana rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria 1. misalnya kriteria 1 sampai 9 atau 1 sampai 10. karena jujur yang paling berat itu berdasarkan evaluasi, tutur Yuliastuti Saripawan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinas LH Medan Atasi Krisis Iklim Lewat Inovasi Dengan Prinsip Keadilan
Kapolsek Pancur Batu "Ratakan" Barak Judi dan Narkoba diperbatasan Tanah Karo Deliserdang
Mengenang Pengabdian, Lapas Pancur Batu Silaturahmi Dengan Sesepuh Dalam Rangka Peringatan Hari Pengayoman Ke-79
Kejari Belawan dan BPJS Kesehatan Cabang Medan Gelar MoU
BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi Serahkan Santunan JKM Marbot Masjid
BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi Serahkan Santunan JKM Marbot Masjid
komentar
beritaTerbaru