Jakarta, MPOL - Undang-undang Lalu lintas dan angkutan jalan salah satu usulan yang dibahas, demikian anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras (FPP) mengatakan dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Menakar Urgensi Revisi Undang-undang Lalulintas dan angkutan Jalan," bersama Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun dan praktisi Media John Andi Oktaveri, Selasa (14/5) di DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Muhammad Aras, dengan revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, sebenarnya ini adalah salah satunya usulan yang dilakukan oleh teman-teman Komisi V untuk dibahas di masa anggota DPR periode 2019-2024. tetapi karena suatu data tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara anggota DPR dengan pemerintah sehingga ini tertunda, ya kita masih menunggu kesiapan dari teman-teman pemerintah untuk menyiapkan seluruh materi, hal-hal yang terkait dengan undang-undang.
Kami merasa penting dan urgen untuk bisa menyelesaikan undang-undang ini. karena undang-undang ini lahir di tahun 2009 yang hari ini tentu sangat dibutuhkan ada perbaikan-perbaikan tentang materi, undang-undang itu agar bisa berkesesuaian dengan waktu yang ada saat ini, ya kondisi yang ada saat ini kita tahu bahwa perkembangan teknologi memberikan juga dampak terhadap perkembangan lalu lintas.
Sehingga baik ketersediaan jalan, ketersediaan kendaraan, bahkan fasilitas-fasilitas yang lain juga harus diatur dengan baik. Sehingga apa yang terjadi kemarin ini terhadap kecelakaan-kecelakaan yang terus bertambah, tentu kita harapkan dengan hadirnya undang-undang ini bisa di minimalis.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News