Minggu, 08 September 2024

KPI Dukung RUU Penyiaran Segera Disahkan  Menjadi Undang-undang Penyiaran Indonesia

Zainul Azhar - Selasa, 19 Maret 2024 20:39 WIB
KPI Dukung RUU Penyiaran Segera Disahkan   Menjadi Undang-undang Penyiaran Indonesia
Zainul
Jakarta, MPOL - Komisioner KPI dukung RUU Penyiaran segera disahkan menjadi Undang-undang Penyiaran Indonesia demikian Komisioner KPI Mimah Susanti mengatakan dalam Forum Legislasi "Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi" bersama Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo, anggota Komisi I Dave Laksono, Selasa (19/3) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurut Mimah Susanti, KPI mendukung sepenuhnya langkah-langkah Komisi I DPR RI, yang telah menyusun dan menyampaikan draft untuk menyerahkannya kepada badan legislasi DPR. Kita sepenuhnya mendukung, yang selanjutnya kita juga ingin negara hadir. negara hadir untuk bersama mendukung iklim penyiaran Indonesia yang sehat dan melindungi masyarakat dari serangan konten-konten media digital internet yang punya potensi merusak karakter jati diri warna dan masa depan generasi muda Indonesia.

Media-media digital internet harus diawasi dan diatur sama seperti media penyiaran konvensional, agar menciptakan rasa keadilan dan industri penyiaran di Indonesia selanjutnya memberikan pembinaan serta sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia kepada penyelenggara multimedia internet atau konten-konten kreator yang hari ini sudah banyak kita lihat di media.

Yang terakhir saya mengajak atas nama Komisi Penyiaran Indonesia teman-teman sekalian dan seluruh stek holder penyiaran memberikan dukungan agar Ruu penyiaran ini segera disahkan menjadi undang-undang negara Republik Indonesia. Kehadiran teknologi komunikasi dan informasi ini kan bukan mewajibkan, mengharuskan media konvensional, tutur Mimah Susanti.

Sedangkan Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Undang undang penyiaran sejak tahun 2002 belum ada revisi, bayangkan berarti sudah 22 tahun, padahal UU ini sengat erat kaitannya dengan kemajuan tekhnologi,dan media ada di UU ini. Nah oleh karenanya sekian kali kita mencoba untuk melakukan revisi, tapi sekian kali juga belum berhasil.mudah-mudahan karena tiga isu sentral dalam UU penyiaran, yaitu tentang multiflexi, analog swich of dan isi siaran itu.

Yang dua sudah selesai dengan UU Ciptaker, jadi tinggal satu sesungguhnya. Artinya tidak terlalu berat karena belum menyelesaikan satu.Yang satu ini, memang sangat berkaitan dengan kondisi jagat media, siaran. Sekarang kita sulit membedakan program siaran dan isi siaran, karena yang ada sekarang adalah isi siaran.

Berbagai TV di negara lain itu sudah menjadikan satu, artinya satu tema.baik live streaming maupun rekaman, Podcast dsb nya itu menjadi satu sama dengan isi siaran TV. Yang TV walaupun digital pun itu bisa di akses tidak hanya pada saat siaran itu tayang jadi statusnya relatif sama.

Hanya beda nya kalo terestrial itu bisa di nikmati melalui TV tanpa harus memiliki kuota internet artinya di pancarkan bebas melalui udara,bisa di akses. Untuk TV' yang sudah digital saya kira tidak ada kendala yang belum digital berarti butuh seatle box. Nah seatle box nya ini kemarin yang sempat jadi kendala sampai hari ini belum selesai tapi kenyataan nya sudah berjalan.

Toleransi masih adanya double siaran antara digital dan analog di beberapa tempat rasanya makin lama orang juga akan lari ke digital karena gambarnya bagus sekali suaranya jernih dst. UU penyiaran yg kali ini sudah sampai di badan legislasi, sudah dua kali rapat kita dan mungkin akan rapat yg ketiga, masukan sudah diberikan dua kali, satu kali pertama masukan kita revisi dan ada masukan kita revisi lagi, mudah-mudahan ini besok rapat yg akan segera kita lakukan segara akan bisa selesai dan kita Paripurnakan.

Apa isu sentral nya ya isi siaran.isi siaran adalah tentunya akan menyangkut perarturan terhadap seluruh bentuk siaran baik menggunakan media apapun,dengan perlakuan yang sama. Salah satu keluhan dari para penyelenggara TV terestrial baik analog maupun digital itu adalah bahwa mereka untuk membangun TV, untuk siaran TV mereka harus izin dengan membayar yamg cukup mahal kemudian pajak dst, tutur Abdul Kharis Almasyhari.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wamendag Jerry Sambuaga Tinjau Pasar Tradisional Tarutung
BKKBN Sumut Bersama Komisi IX DPR RI Laksanakan Promosi dan KIE Percepatan Penurunan Stunting di Asahan
Komisi Informasi dan TVRI Sumut Bersinergi Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi
FGD Di UM Tapsel, Anggota DPR RI: Usia Pensiun Anggota Polri 60 Tahun Sangat Tepat
Wujudkan Pemilu Damai Menjauhi Hoaks, Membangun Kedewasaan Digital
Wujudkan Pemilu Damai Demi Indonesia Maju
komentar
beritaTerbaru