Minggu, 08 September 2024

Kebijakan Kemendag Menuai Aspirasi Memberi Peluang Pelaku UMKM

Zainul Azhar - Selasa, 19 Maret 2024 16:41 WIB
Kebijakan Kemendag Menuai Aspirasi Memberi Peluang Pelaku UMKM
Zainul
Jakarta, MPOL - Kebijakan Kemendag menuai aspirasi memberi peluang pelaku UMKM demikian anggota Komisi VI Intan Fauzi (F.PAN) mengatakan pada wartawan, Selasa (19/3) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Menurutnya proses integrasi platform Tiktok shop dan Tokopedia sudah berjalan nyaris tiga bulan dan saat ini masih terus direview oleh Kementerian Perdagangan. Melalui proses konsultasi yang intensif, Pemerintah hendak memastikan platform hasil perkawinan keduanya tidak menabrak aturan.

Selama proses integrasi dan migrasi sistem berlangsung, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penjualan di Tiktok, juga sudah aktif kembali. Mereka tetap bisa mempromosikan dagangan secara live dengan fitur keranjang kuning sebagai jendela transaksi. Bedanya, pada saat transaksi, terjadi di sistem Tokopedia.

Kebijakan Kemendag ini menuai apresiasi karena memberi ruang bagi para pelaku UMKM untuk eksis kembali. Apalagi tren belanja ala Tiktok yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan, tengah digandrungi konsumen sekaligus memudahkan UMKM meningkatkan penjualan.

"Kementerian perdagangan telah memperlihatkan komitmennya dalam membantu para pihak menjalankan bisnis yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah memainkan peran yang positif dalam membenahi sektor bisnis ini. Ini yang memang harus dipatuhi sesuai aturan."

Meski demikian, proses integrasi tidak selalu berjalan mulus. Sebagian pihak masih menilai keberadaan keranjang kuning adalah bentuk campur aduk antara social media dan e-commerce. Selama fitur itu masih ada, selama itu pula Tiktok dan Tokopedia dianggap belum sesuai dengan peraturan. Padahal, sistem elektronik Tiktok telah bermigrasi sepenuhnya ke sistem Tokopedia.

Polemik mengenai hal ini, justru sebaliknya. Harusnya fokus pada manfaat dari fitur tersebut dalam meningkatkan penjualan UMKM yang menjadi bagian dari platform. "Jadi, menurut saya itu sudah diatur mealui Permendag, kemudian mereka ya kalau buat saya balik lagi ini justru membantu UMKM, dan harus kita akui banyak UMKM kita mendapatkan keuntungan dengan penjualan di Tiktokshop ini."

Perubahan tren yang tidak bisa dilawan sebagai bentuk kemudahan dari adopsi teknologi dalam kehidupan sehari hari. Justru aneh kalau kita melakukan hal sebaliknya dengan menghilangkan fitur tersebut dari Tiktok. Itu sama saja menutup lapak UMKM di e-commerce, kita seperti mundur terlalu jauh.

"Yang perlu kita lakukan adalah mengoptimalkan peluang tersebut. Kita didik UMKM agar mereka bisa beradaptasi dan makin kreatif dalam menggunakan teknologi untuk berjualan." Ia menekankan, merger Tokopedia dan Tiktokshop tersebut memberi kesempatan bagi pemerintah dalam memastikan proses integrasi Tiktok Tokopedia berjalan sesuai aturan. "Jadi, jangan hanya dilihat sebagai beban tetapi perizinan ini kan meningkatkan kepercayaan masyarakat," tegas Intan.

Ia mencontohkan inisiatif Kemendag memberikan tenggat waktu yang cukup bagi para pihak untuk memenuhi segala ketentuan. Apalagi ini kan merger antara dua e-commerce yang sistem elektroniknya berbeda, payment sistemnya berbeda dan IT nya pun berbeda.

Yang perlu diingat dari sebuah aturan itu adalah harus bisa memberikan manfaat yang sebesar besarnya, baik untuk pelaku usaha itu sendiri, konsumen dan kepentingan nasional kita. "Platform e-commerce memberikan dampak positif luar biasa terhadap UMKM. Jadi, itu sebenarnya membentuk, digitalisasi itu pengembangan pasar. Untuk masuk ke situ umkmnya harus punya produk yang baik, lalu bagaimana caranya bisa memasarkan secara online," tutur Intan Fauzi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Rini Sinik
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HUT Koperasi, Simalungun Gelar Talkshow Bagi Pelaku UMKM
Dongkrak UMKM Jakarta, JNE Gandeng Shopee Beri Pelatihan GOLLABORASI 2024
Transaksi UMKM dari Digiland 2024 Capai 463 Juta Rupiah.
Pelantikan 89 Pejabat Eselon III, BKPSDM Deli Serdang: Sudah Sesuai Mekanisme Dan Dapat Persetujuan Kemendagri
Buktikan Kerjasama Dalam Magang Merdeka, Pusat Karir UHN Medan Fasilitasi Apindo Monthly Review Program MSIB Batch 6
Pj Gubsu Tandatangani Prasasti Dies Natalis ke 25 Tahun STikes Senior Medan, Kombes (P) Dr Maruli Siahaan SH.MH: Kiranya STIKes SENIOR Medan cetak  ge
komentar
beritaTerbaru