Taput, MPOL: Perpanjangan masa tanggap darurat Pandemi Covid-19 di Tapanuli Utara hingga 7 Juni 2020.
“Kita sepakati bahwa perpanjangan masa tanggap darurat non bencana alam Covid-19 di Tapanuli Utara hingga 7 Juni 2020,” Ujar Bupati Taput Drs. Nikson Nababan, M. Si saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait tindak lanjut Penangangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara, bertempat di ruang kerjanya, Jumat, (29/05).
Hal ini sesuai dengan perintah atasan termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya kita akan membahas langkah-langkah terkait penanganan Covid-19.
Forkopimda yang hadir pada rapat tersebut, Ketua DPRD Poltak Pakpahan, Dandim 0210/TU Letkol Rony Agus Widodo, Kajari Taput Tatang Darmi, Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir, Ketua Pengadilan Tarutung Zeffry Mayeldo Harahap.
Pada rapat itu dibahas juga kondisi penyebaran covid-19 termasuk adanya status Orang Tanpa Gejala (OTG) yang merupakan anggota keluarga ataupun orang yang berhubungan erat memiliki riwayat kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif namun tidak menunjukkan gejala.
“Hingga hari ini sudah 3 orang terkonfirmasi positif covid-19 termasuk 1 orang yang sudah sembuh. Kepada 20 orang dengan status OTG harus tetap dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari dengan pengawasan ketat serta dilakukan rapid test berkelanjutan.
Kita akan memberikan bantuan untuk biaya pokok sehari-hari agar saudara-saudara kita ini dapat melewati masa isolasinya.
Serta tetap melakukan upaya mempersiapkan RSU Tarutung untuk menghadapi hal terburuk agar mampu menangani pasien covid-19 dengan mempersiapkan alat kesehatan rapid test dan PCR. **