Pemkab Samosir Persiapkan Tempat Karantina Untuk Isolasi Covid-19

Senin, 13 April 2020 | 22:29 WIB

Samosir – Dalam rangka upaya pencegahan Pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir mempersiapkan 60 unit ruangan yang diperuntukkan untuk karantina dan tempat isolasi bagi ODP.

Ruangan tersebut adalah Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) di lokasi Perkantoran Parbaba Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.

Kamar kamar tersebut diperunttukkan bagi  orang orang yang tidak patuh melaksanakan krantina mandiri atau isolasi mandiri selama 14 hari.

Diketahui , hingga  hari ini Senin(13/4)saat ini  di wilayah Samosir  masih belum ada yang PDP (Pasien Dakam Pengawasan) apalagi yang Positif terkonfirmasi Covid 19,ujar Kadis Kominfo Rohani Bakara.

Dia menambahkan,Pemerintah Kabupaten Samosir akan mengambil langkah lebih tegas dalam prncegahan Covid 19.Saat ini, ODP berjumlah 7 Orang. Namun melihat pertambahan jumlah terpapar positif Covid 19 di Zona Merah, seperti Jakarta,Banten dan Jawa Barat  dan kota lainya yang semakin meningkat, dan banyaknya para Mahasiswa yang pulang kampung dari Wilayah Zona Merah.

Mengantisipasi inilah Pemerintah Kabupaten Samosir  mempersiapkan BLK (Balai Latihan Kerja – Samosir),  tempat bagi yang ODP, yang tidak mau Isolasi Mandiri,ujarnya.

Kami akan sangat tegas bagi Siapapun yang datang ke Samosir, yang bukan penduduk Samosir degan tujuan yang tidak jelas akan kami pulangkan.

Jika harus ke Samosir untuk tujuan tertentu wajib melakukan Isolasi mandiri selama 14 hari dan dalam pemantauan dari Petugas Medis Kesehatan Kabupaten Samosir

Pantawan Medanposonline,seminggu terakhir banyak mahasiswa/i yang pulang kampung  yang sebelumnya sekolah dan kerja di zona merah dan rame rame duduk di cafe cafe di Lokasi Wisata di Kecamatan Pangururan,menanggapi ini Rohani Bakara telah menyampaikan kepada Camat Pangururan Beresma Simbolon dan akan bertindak dengan Uspika Kecamatan Pangururan.

Rohani mengharapkan kepada seluruh  lapisan masyarakat Samosir menyebarluaskan informasi ini,serta  menaati aturan Pemerintah  dan melakukanya dengan disiplin demi keselamatan bersama.(TS.03)