Rustam Effendi Maha selaku Ketua Paswaslu Kecamatan Medan Labuhan ketika dikonfirmasi menyebutkan sebanyak 218 anggota PTPS Sekecamatan Medan Labuhan diantaranya Kelurahan Besar, Martubung, Seimati, Pekan Labuhan, Nelayan Indah dan Kelurahan Tangkahan, melakukan rapit test.
“Pemeriksaan rapid test yang kita lakukan hari ini sebagai wujud ketaatan pelaksanaan kepada protokol kesehatan Covid-19. Hal ini dilakukan agar proses rekrutmen PTPS bukan merupakan media penyebaran Covid-19 dan hal ini juga merupkan arahan dari Bawaslu Kota Medan”, ungkap Rustam.
Disinggung mengenai hasil rapid test apakah akan diumunkan, Ketua Paswalu Kecamatan Medan Labuhan itu mengatakan hasilnya nanti akan diketahui pada 3 atau 4 hari kedepan, “nantinya anggota PTPS yang terbukti positif akan dipanggil dan segera kami akan mencari penggantinya”, pungkasnya.
Amatan wartawan dilokasi, selama berlangsungnya rapid test untuk PTPS Kecamatan Medan Labuhan, tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak serta memakai masker.