DPRD Minta Pemda Langkat Berikan APD Kepada Petugas Medis Di Puskesmas

Senin, 13 April 2020 | 21:19 WIB
Langkat, MPOL.com: Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat bersama Ketua Komisi A dan B mengundang pihak eksekutif bahas hasil monitoring lapangan DPRD Langkat terhadap pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dan dampak Covid-19, Senin (13/4/2020).

Hadir dalam pertemuan itu, Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat, Abd. Karim, Asisten Ekbangsos Hermansyah, Plt. Kadis PMD Musti, Kepala BPKAD Iskandar, Perwakilan BPBD dan Kabag Hukum Setdakab Langkat Alimat Tarigan.

Ketua DPRD Langkat, Surialam, yang memimpin rapat, berharap kepada pemda dapat memberikan baju alat pelindung diri (APD) kepada petugas medis di puskesmas-puskesmas.

“Dari peninjauan kami ke lapangan, petugas medis di puskesmas-puskesmas belum ada menerima APD,” sebutnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Langkat, Ralin Sinulingga, meminta pendataan masyarakat miskin yang terdampak virus corona harus benar-benar sesuai 11 kriteria yang dikeluarkan Bupati Langkat.

“Pendataan ini sangat riskan yang bisa mengakibatkan gejolak di masyarakat, karena itu sosialisasi siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan harus jelas,” pinta Ralin.

Iskandar, Kepala BPKAD, menjawab bahwa masyarakat yang sudah menerima bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, tidak berhak lagi menerima bantuan dari bantuan dampak virus corona ini.

Ia merinci 11 kriteria yang berhak menerima bantuan dari dampak virus corona yakni (1) pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue jajan di sekolah, penjual makanan di tempat hiburan; (2) penjaja makanan keliling/asongan di pinggir jalan; (3) buruh pabrik yang dirumahkan dan bukan buruh tani termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negeri; (4) supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online; (5) guru madrasah/mengaji di desa yang berhenti karena muridnya diliburkan; (6) guru honorer non sertifikasi; (7) tukang parkir; (8) penggali kubur; (9) mubaligh/pendeta; (10) pemandu wisata dan petugas parkir di kawasan wisata, dan (11) pekerja non formal lainnya yang terdampak sosial/ekonomi akibat covid.

Selain merinci penerima bantuan, Iskandar juga menuturkan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa untuk penanganan Covid-19 dianggarkan dari Dana Tak Terduga dan Silpa APBD Kabupaten Langkat.

“Dana ini akan serahkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPBD sebagai penanggung jawabnya,” ujar Iskandar.

Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa, meminta dana yang ada agar dirinci peruntukannya seperti untuk pencegahan dan dampak sosial dari Covid-19.

Ia juga menyarankan agar ada himbauan dari pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Langkat untuk memberitahukan kepada keluarganya yang berada di luar daerah untuk tidak mudik lebaran tahun ini demi kebaikan bersama.

“Walaupun kita berharap pandemi virus corona ini segera berakhir,” imbuhnya. (LB.12)