Belawan, MPOL – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengingatkan masyarakat Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Belawan akan pentingnya kesehatan. Sebab, kesehatan itu berimbas kepada perekonomian masyarakat.
“Jadi, lebih baik mencegah dari pada mengobati. Mengobati itu akan berdampak kepada perekonomian. Semakin terus-terusan mengobati, semakin meningkatkan angka kemiskinan,” ungkap Bahrumsyah.
Ungkapan itu disampaikannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke V produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tahun 2023, yang dilaksanakan di dua titik di Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (7/5/2023).
Saat ini, sebut Bahrumsyah, angka sakit di Kota Medan semakin tinggi. Hal ini terlihat dari penuhnya rumah sakit sebagai rujukan kesehatan. Seharusnya, kata Bahrumsyah, semakin banyak dikeluarkannya Kartu Indonesia Sehat (KIS), semakin meminimalisir angka sakit di masyarakat.
“Selain itu, juga menjadikan masyarakat peduli akan kesehatan, bukan sebaliknya. Ini kan menjadi sebuah anomali,” katanya.
Banyaknya KIS dikeluarkan, sambung Bahrumsyah, seharusnya bisa menurunkan angka gizi buruk dan stunting di Belawan, utamanya di kantong-kantong kemiskinan dan pemukiman kumuh. “Jadi, tujuannya adalah untuk mencegah, bukan mengobati,” tegasnya.
Puskesmas dan Pustu sebagai sarana kesehatan, tambah legislator asal Dapil II itu, bisa dimanfaatkan untuk memberikan edukasi dan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat dalam pencegahan penyakit.
Penekanan pencegahan itu, lanjut Bahrumsyah, bisa dengan melakukan pola hidup sehat, olahraga, lingkungan yang bersih dan sanitasi yang baik. “Kalau lingkungan tidak sehat, tentu akan menyumbangkan penyakit di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ketua DPD PAN Kota Medan itu, urusan kesehatan tidak bisa berdiri sendiri dan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan semata, namun harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Pemko Medan. Sebab, lingkungan yang sehat akan mempengaruhi daya tahan tubuh.
“Lingkungan yang sehat itu harus didukung oleh infrastruktur, sarana air bersih dan sanitasi yang baik serta rumah layak huni. Makanya, urusan kesehatan ini bukan tanggung jawab satu OPD saja, tetapi lintas OPD, karena saling keterkaitan antara satu OPD dengan OPD lainnya,” katanya.
Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. **