Senin, 03 Februari 2025

dr. Ade Taufiq Ingatkan Bahaya Merokok Karena Mengandung Karbon Monoksida

Rifki Warisan - Minggu, 02 Februari 2025 18:47 WIB
dr. Ade Taufiq Ingatkan Bahaya Merokok Karena Mengandung Karbon Monoksida
Istimewa
Anggota DPRD Medan, dr. Ade Taufik, saat mensosialisasikan Perda KTR, Sabtu-Minggu (1-2/2/2025) di empat titik berbeda di Kec. Medan Denai, Medan Area, Medan Amplas, dan Medan Kota.

Medan, MPOL -Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dr. Ade TauAfiq, Sp.OG, mengatakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau arena yang dilarang merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.

Baca Juga:
Hal tersebut disampaikannya saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu-Minggu (1-2/2/2025) di empat titik, yakni di Jalan Rawa II Gg Baru, Kec. Medan Denai, di Jalan AR Hakim Gg Buntu, Kec. Medan Area, di Jalan Bajak IV Timur, Kec. Medan Amplas dan di Jalan Sempurna, Kec. Medan Kota.

dr. Ade menejelaskan, sosialisasi Perda KTR ini bertujuan memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan manfaatnya tidak merokok.

"Jika ada masyarakat yang merokok di tempat terbuka atau umum agar diingatkan bersama-sama, misalnya di lingkungan pemerintahan, tempat kerja, industri, pasar hingga sekolah. Jika kita bersama mengingatkan perda ini maka kita yakini akan tercipta suasana di lingkungan dan masyarakat yang sehat bebas dari asap rokok," kata dr. Ade.

Dijelaskannya, tempat umum mrenurut perda ini yakni pelayanan fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dll), tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum masyarakat, tempat kerja (perkantoran, industri, tempat kerja lainnya, tempat umum (pasar modern, tradisional, tempat wisata/hiburan, dll).

Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Amplas dan Medan Denai, ini mengungkapkan, banyak penyakit disebabkan merokok, di antaranya kanker dan TBC. "Makanya segera tinggalkan rokok. Jika kita ingin sehat maka bersama-samalah kita jaga dan tegakkan Perda KTR ini," tegasnya.

dr. Ade menjelaskan, asap rokok termasuk karbon monoksida adalah gas beracun yang tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Gas ini dihasilkan dari pembakaran bahan bakar seperti minyak, gas, kayu, dan petrol. Karbon monoksida dapat menyebabkan keracunan yang berakibat fatal jika terhirup dalam jumlah besar.

"Keracunan karbon monoksida dapat terjadi di berbagai tempat, seperti asap kendaraan bermotor, asap kompor gas, asap tungku, asap rokok, asap pembakaran sampah udara yang tercemar polusi," ujarnya.

Diungkapkannya, peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum/badan usaha dan lembaga/organisasi yang diselenggarakan masyarakat dengan cara memberikan sumbangan pemikiran dengan penentuan kebijakan terkait dengan KTR, melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR.

"Kemudian ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta menyebartluaskan informasi kepada masyarakat, mengingatkan setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dan melapor setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan KTR," ujarnya.


Lebih lanjut dr. Ade juga menegaskan bahwa rokok atau merokok sangat berbahaya bagi anak-anak khususnya usia balita."Sebab anak anak sangat rentan terjangkit penyakit menular misalnya dari TBC yang disebabkan karena asap rokok maupun virus lainnya. Makanya hindari anak dari asap rokok dan orang dewasa yang merokok," tegasnya.

Selain itu dr. Ade juga mengampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp50.000.

Kemudian, lanjut dr. Ade, setiap orang atau badan yang nempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.

"Begitu juga setiap pengelola, pimpinan dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp10 juta. Untuk itu kita harapkan Perda KTR ini dijalankan dengan tegas penerapannya," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru