Minggu, 08 September 2024

Bahrumsyah: Tak Ada Alasan Rumah Sakit Tolak Pasien UHC

Rifki Warisan - Minggu, 14 Juli 2024 22:24 WIB
Bahrumsyah: Tak Ada Alasan Rumah Sakit Tolak Pasien UHC
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Medan, H.T. Bahrumsyah, saat sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Labuhan, Minggu (14/7/2024)

Medan, MPOL - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT. Bahrumsyah, SH, MH, menegaskan tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien Universal Health Covarage (UHC). Sebab, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menanggung persoalan kesehatan masyarakat. Penegasan itu disampaikan, Bahrumsyah setelah mendengar keluhan masyarakat saat menyelenggarakan sosialisasi ke IX Tahun Anggaran 2024 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Labuhan, Minggu(14/7/2024). Ketiga lokasi itu, masing-masing di Lingkungan 01, Gang Mushalla, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, di Jalan Rawe 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, dan di Jalan Pringgan, Lingkungan 8, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Fenomena saat ini, kata Bahrumsyah, masih ditemukan rumah sakit tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pasien UHC JKMB dengan alasan ruangan penuh (full). "Kalau kamar kelas 3 penuh, maka harus dinaikkan ke kelas 2, dan kalua kelas 2 juga penuh, maka dinaikkan ke kelas 1. Kalau semua tetap penuh, maka pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit yang kamarnya masih tersedia. Pihak rumah sakit harus tetap mengupayakan pasien mendapatkan pelayanan dan tidak ada alasan," tegasnya.
Implementasi UHC, sebut Bahrumsyah, agak sulit dilakukan. Sebab, pasien tidak langsung ditangani, namun harus mengkonfirmasi kembali setelah 3 hari mendaftar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Kondisi ini, katanya, menjadi ketakutan di masyarakat.

"Ini tanggung jawab Pemkot Medan. Harusnya, begitu pasien mendaftar, sistem sudah selesai dan pasien dapat langsung ditangani, yang penting punya NIK. Dan BPJS harus mengedukasi secara penuh rumah sakit yang menjadi provider, agar masyarakat tidak mengalami hal-hal seperti itu," ungkapnya. Terkait administrasi kependudukan (Adminduk), tambah Bahrumsyah, masih menjadi masalah, khusunya di wilayah Medan bagian utara. "Begitupun, kita masih membuka program unregister di rumah sakit milik Pemko Medan," ujarnya. Terkait tunggakan iuran BPJS mandiri, lanjut Bahrumsyah, itu harus dibayar karena negara belum menghapus hutang iuran tersebut. "Tetapi untuk sementara itu abaikan saja, karena urusan kesehatan masyarakat sudah ditanggung oleh Pemko Medan melalui program UHC," sebutnya. Terkait UHC Kota Medan sudah dapat dipakai di rumah sakit-rumah sakit seluruh Indonesia, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu meminta pihak BPJS agar menginformasikan secara utuh program UHC tersebut dengan memberikan daftar/list rumah sakit di seluruh Indonesia yang menjadi provider. "Dengan adanya daftar/list itu, warga Kota Medan dapat mengetahui kemana harus berobat menggunakan UHC saat berada di luar kota. Dan oknum rumah sakit pun tidak lagi mengintimidasi pasien UHC untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ujarnya. **

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahrumsyah Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan di Medan Area dan Marelan
Bahrumsyah: Pemko Masih Jamin Kesehatan Warga Kota Medan
Bahrumsyah: Pemko Medan Masih Jamin Kesehatan Warganya
Perda No. 4/2012 Jadi Proteksi Bagi Pemerintah Realisasikan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat
Perda No. 4/2012 Jadi Proteksi Bagi Pemerintah Realisasikan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat
komentar
beritaTerbaru