Kamis, 04 Juli 2024

Laporan Kesalahan Juknis Stunting Sumut Simpang Siur

Redaksi - Kamis, 28 Maret 2024 18:02 WIB
Laporan Kesalahan Juknis Stunting Sumut Simpang Siur
PJ Gubsu Hassanudin membuka Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP, dan Pemda. (Ist)
Medan, MPOL: Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI, Didik Agung Widjanarko, pada Rabu (27/3) mengaku belum mengetahui perkembangan laporan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar yang sempat diriIlis Irjen Kemendagri atas kesalahan teknis pada kegiatan pemberian makanan tambahan (PMT) dalam rangka penanggulangan stunting di Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:
Didik menyebut secara pribadi dia tidak mengetahui pasti proses pendalaman laporan soal ini di KPK meski sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menyinggung ada kesalahan teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemberian makanan tambahan untuk penanggulangan stunting di Sumut melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.


Kala itu Nurul memastikan pihaknya memberi perhatian atas laporan Irjen Kemendagri dan menunggu audit BPK dan BPKP.

Ia memastikan kesalahan dalam pelaksanaan juknis yang menyebabkan kerugian ini dapat menjadi bentuk pelanggaran pidana dan dapat juga menjadi pelanggaran perdata.

"Saya pribadi memang belum tahu posisi kasus ini sampai dimana tetapi yang pasti yang kami lakukan adalah dievaluasi dulu apakah ini ranahnya KPK apa tidak. Saya harus koordinasi dulu ke internal KPK untuk memastikannya apakah laporan ini kini sudah ditangani atau dilimpah ke APH lain," kata Didik.

Didik mengatakan KPK hanya menangani yang akan menjadi ranahnya yakni penegakan hukum, penyelenggara undang-undang dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota.

"Nah kalaupun laporan ini masuk ke KPK dan bukan pada ranahnya kami akan melimpahkannya ke aparat penegak hukum (APH) lainnya," sebut Didik.

Dalam laporannya, Irjen Kemendagri menyebut terjadi kesalahan teknis dalam pemberian makanan tambahan (PMT) dalam rangka penanggulangan stunting di Sumut.

Kesalahan berupa pengganti makanan tambahan yang seharusnya berupa 'makanan lengkap siap santap maupun kudapan kaya protein dengan susu yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Data dalam laporan itu, Dinas Kesehatan Sumut menyalurkan 77.355 paket susu kepada sebagian dari total 306.632 ibu hamil dan 41.850 kotak susu kepada sebagian dari total 624.027 anak usia 12-59 bulan pada 33 kabupaten/kota di Sumut.

Belanja ini telah terealisasi sebesar Rp 6,045 miliar dari pagu anggaran Rp 6,064 miliar sesuai KKAK/TOR akan mulai didistribusikan pada akhir September 2023.

"Kegiatan pengadaan dan pemberian susu tinggi protein sebagai kegiatan Makanan Tambahan Lokal pada Ibu Hamil dan Baduta bermasalah Gizi yang hanya diberikan satu kali sekaligus ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI," demikian ditulis dalam laporan tersebut. (afm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korwil PMPHI Sumut Sebut Pergantian Pj Gubsu Hal Yang Lucu
Pj Gubsu Tandatangani Prasasti Dies Natalis ke 25 Tahun STikes Senior Medan, Kombes (P) Dr Maruli Siahaan SH.MH: Kiranya STIKes SENIOR Medan cetak  ge
Pj Gubsu Minta Prevalensi Stunting Turun Satu Digit di 2024
Pj Gubsu Minta Prevalensi Stunting Turun Satu Digit di 2024
Pj Gubsu: Stok Bahan Pokok Tersedia Hingga Idulfitri
Pj. Gubsu Sampaikan Terimakasih Kepada Polres Tanjung Balai
komentar
beritaTerbaru