Medan – Tiga kurir 900 gram sabu, Fitra Simangungsong, Iwan Panjaitan dan Ajir Marpaung warga Jl Aman Kampung Baru Kel Sejahtera Tanjungbalai dituntut jaksa masing-masing 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12/2019).
Dalam sidang yang diketuai Saidin Bagariang, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan pidana pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, keitga terdakwa menyatakan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada April 2019, Iwan Panjaitan (penuntutan terpisah) menghubungi Ajir Marpaung (penuntutan terpisah) untuk membantu melakukan transaksi sabu-sabu dan dijanjikan Iwan upah sebesar Rp1 juta.
Setelah sepakat, ketiga terdakwa lantas bertemu. Terdakwa Iwan Panjaitan kemudian meminta terdakwa Fitra Simangunsong dan Ajir Marpaung untuk nantinya mengawasi dirinya saat bertransaksi sabu yang akan diserahkan ke calon pembeli.
Selanjutnya terdakwa Fitra Simangunsong bersama dengan Iwan Panjaitan dan Ajir Marpaung bersama-sama berangkat ke Jl. Hamdoko Gg. Kutilang kel.Tanjungbalai, Kec. Tanjungbalai Selatan.
Pada saat itu Iwan Panjaitan membawa satu bungkus plastik teh China berisikan sabu seberat 900gram. Sambil menunggui calon pembeli, terdakwa Fitra dan Ajir Marpaung memantau dari jarak lima meter.
Sekira pukul 21.00, calon pembeli yang ternyata petugas polisi yang menyamar menangkap Iwan Panjaitan. Kemudian Fitra dan Ajir juga ikut ditangakap polisi. (Pung)