Medan, MPOL : Polisi mengungkap fakta perampokan yang terjadi di Jl. AH. Nasution, Kel. Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, dua diantara lima perampok berhasil ditangkap. Kedua pelaku yakni KG (42) warga Jl. Parang IV ujung, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor dan HT (41) warga Jl. Parang II, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.
Faktanya, pelaku KG dengan korban kerap bertransaksi bahan baku kemiri. Hal itu diungkap Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma.
“Korban berinisial SW warga asal Sidikalang merupakan langganan untuk mendistribusikan kemiri dengan pelaku KG. Dimana sebelumnya mereka telah berkomunikasi dalam hal jual kemiri sebanyak 6 kali,” kata Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring di Mapolsek Delitua, Selasa (21/6/2022) sore.
Dedy menjelaskan, pada saat kejadian korban menghubungi pelaku KG untuk menjual kemiri sebanyak 9,5 ton. Karena pada saat itu pelaku menyatakan bahwa saat ini belum bisa membeli kemiri tersebut akan tetapi akan membantu menjualkan. Kemudian pelaku menghubungi temannya, pelaku HT bahwa HT akan menjual bahan baku berupa kemiri.
“Kemudian pelaku HT menghubungi pembeli ada dua lokasi, yang pertama di Desa Namo Gajah Kemudian yang kedua di Desa Puri Anom. Keduanya ini membeli dengan jumlah yang berbeda, ungkapnya.
Yang pertama, sambung Dedy, di Namo Gajah, Medan Tuntungan dibeli sebanyak 4,3 ton dan di Puri Anom sebanyak 5,2 ton dengan nilai total seluruhnya sebesar Rp 60 juta. Pada saat dijual di Puri Anom sekira pukul 16.00 WIB, korban menerima pembayaran sekitar Rp. 34 juta dan selanjutnya pelaku menghubungi korban yang kebetulan menunggu di rumah pelaku KG.
“Dihubungi bahwa uangnya sudah ada dan dia kembali pulang ke rumahnya menyerahkan sebanyak sekitar Rp. 30 juta,” sebutnya.
Pada saat itu dia berkomunikasi dengan pelaku HT bahwasanya pelaku KG menginginkan dan menginisiasi akan melakukan perampokan terhadap korban. Kemudian pelaku HT menyetujui namun keduanya kenal dengan korban.
“Dia menghubungi pelaku yang satunya lagi yang kami kejar, namun belum tertangkap dengan inisial D. Maaf pelaku inisial D ini menghubungi lagi dua temannya jadi total pelaku ada lima orang,” ucapnya.
Masih dijelaskan mantan Kapolsek Pancur Batu ini, sekira pukul 18.00 WIB pelaku KG menerima transfer kedua sekitar Rp. 26 juta. Lalu pelaku KG mengambil dana tersebut ke rekeningnya melalui ATM. Setelah komplit pekaku menghubungi mobil yang biasa dia rental dan maksud untuk menyewa.
Setelah disepakati, selanjutnya pelaku KG menyampaikan kepada pelaku HT untuk mengambil mobil tersebut. Setelah diambil, pelaku KG pulang ke rumahnya dan pelaku HT menjemput pelaku D (DPO). Lalu usai dijemput, ke empat pelaku mendatangi rumah pelaku dan kebetulan di situ ada korban dan pelaku KG.
“Setelah datang ke rumahnya pelaku yang empat orang ini menunggu agak jauh dari rumahnya namun masih bisa melihat karena si korban ini berada di rumah pelaku KG menggunakan mobil truk. Kemudian mobil truk bergerak dan pelaku satu membayar sisa daripada pembelian kemiri tadi kemudian pelaku yang empat orang tadi menjemput pelaku KG,” ungkapnya.
Setelah dijemput, kata Dedy, diikuti dan di TKP tepatnya di Jalan AH Nasution di depan Ayam Penyet Surabaya mereka berhenti, di mana pada saat itu korban turun hendak mendatangi kakaknya yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi.
“Ketiga pelaku, KG, HT dan D itu kenal teman dari inisial D turun menghampiri korban langsung merampas sampai menyeret korban sehingga tas yang digunakan oleh korban untuk membawa uang berhasil diambil oleh si pelaku dan kelima pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Kemudian para pelaku berpencar dan setelah itu membagikan uang Rp 60 juta tadi dibagi rata sebanyak Rp 12 juta perorang. Esoknya, pelaku KG diberikan uang oleh pelaku HT.
Selanjutnya kami mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan di mana berawal dari diketahuinya alat yang dipergunakan untuk merampok kami telusuri.
“Untuk kedua pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. *