Tempo Singkat, Polres Langkat Ringkus Komplotan Perampok Sopir Lintas Medan-Banda Aceh

Selasa, 6 Desember 2022 | 10:30 WIB

Langkat, MPOL : Dalam tempo singkat, tim gabungan Satreskrim Polres Langkat bersama Polsek Tanjung Pura meringkus komplotan perampok yang kerap beraksi di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sasaran para pelaku yakni menyetop truk yang melintas dan mengancam sopir menggunakan senjata tajam (sajam), kemudian merampok uang korbannya. Lokasi persisnya terjadi di dekat perlintasan rel kereta api.

Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk empat pelakunya. Mereka adalah M. Saiya Chaniago (25) warga Jl. Jurung Benteng, Kecamatan Tanjung Pura, Edo Wiranda Harahap alias Edo (23) warga Jalan Langkat Gang Surau, Kecamatan Tanjung Pura, Alex Sansoko (29) warga Dusun Mawar Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura dan Muhammad Yusuf (35) warga Jalan Bambu Runcing, Kecamatan Tanjung Pura.

“Komplotan perampok ini kita amankan menindaklanjuti laporan Zainuddin (25) sopir asal Aceh yang menjadi korban perampokan oleh para pelaku,” kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasatreskrim Iptu Luis Beltran di Mapolres Langkat, Selasa (6/12/2022) pagi.

Danu menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan komplotan perampok tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 05.30 WIB. Kala itu, pelapor bersama kernetnya, Sulaiman tengah mengendarai mobil barang Isuzu Traga warna putih mengangkut muatan kelapa dan sayur dengan tujuan Medan.

Saat melintas di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, mobil yang dikemudikan pelapor distop tiga pelaku yang berboncengan mengendarai Yamaha Nmax warna merah. Setelah mobil berhenti, kemudian para pelaku meminta uang kepada pelapor, yang mana salah satu pelaku mengancam sembari menodongkan senjata tajam ke leher pelapor.

“Para pelaku meminta uang dan mengambil secara paksa uang milik pelapor sebesar Rp 1.345.000. Setelah berhasil merampok uang tersebut, para pelaku lalu pergi,” ungkapnya.

Wajah empat pelaku perampokan terhadap sopir lintas Medan-Banda Aceh. (Foto: Ist).

Tim gabungan yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan. Didapati informasi bahwa para pelaku sedang melakukan pemerasan terhadap sopir colt diesel berisi muatan bahan kelontong di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat. Tanpa buang waktu, petugas bergegas ke lokasi yang dilaporkan dan berhasil menangkap empat pelakunya, Senin (5/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB. Jika dihitung, polisi mengungkap kasus ini dalam tempo 9 jam.

“Saat diinterogasi keempat tersangka mengakui bahwa mereka sudah sering melakukan perbuatan yang serupa. Apabila tidak diberikan mereka akan mengancam dengan pisau dan tidak segan-segan untuk melukai sopir yang melintas. Pisau itu kerap dibawa tersangka M. Saiya Chaniago,” ujarnya.

Danu mengungkapkan, para pelaku sudah sering beraksi dan sudah ada enam laporan polisi (LP) yang masuk.

“Ada enam laporan polisi terkait perbuatan yang dilakukan komplotan ini, lima di antaranya LP di Bulan November. Selain itu kita juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO, AD dan AY,” sebutnya.

Sementara, pelaku Saiya mengaku bersama teman-temannya beraksi mulai selepas Maghrib sampai pukul 06.00 WIB setiap harinya.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya sebilah pisau dengan panjang 10 cm, satu unit motor Honda Scoopy warna merah BK 6825 AFV dan satu unit motor Nmax warna merah BK 2740 PBL.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana sub Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. *