Tanjungbalai, MPOL: Tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), SM (42) warga Jln. HKSN GG. Hidayah lk.I Kel.Pematang Pasir Kec.Teluk Nibuk Kota Tanjung Balai ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai padal 6 Februari 2023 pukul 18:30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo .H saat dikonfirmasi Kamis (08/2) mengatakan, aksi kekerasan terhadap istrinya itu terjadi pada Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib, Dirumah pasangan suami istri itu di Jln. HKSN LK. I Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Awalnya, suami hendak melakukan hubungan suami istri namun tiba-tiba menendang kemaluan istrinya hingga luka mengeluarkan darah,” kata AKP Eri Prasetyo, Kamis (8/2).
Akibat tindakan itu, sambung Kasat Reskrim, korban Erna Sari membuat laporan pengaduan ke Polres Tanjung Balai Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/10/I/2023/SPKT/RES T.BALAI/ Tanggal 16 Januari 2023.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pada Senin 6 Februari 2023 sekira pkl 18:00 Wib, tersangka ditangkap di Jln. Pematang baru lk.II Kel. Pematang pasir Kec. Teluk Nibung kota Tanjung Balai tepatnya di depan warung nasi.
“Atas tindakannya pelaku dipersalahkan melanggar pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004,” pungkas Kasat.***