Sakit Hati, Pria Ini Tebas Tangan Pelaku Pungli Sampai Putus

Kamis, 26 Mei 2022 | 15:30 WIB

Labuhanbatu, MPOL : Seorang pria nekat menebas tangan pelaku pungli sampai putus. Perbuatan itu dilakukan Jainal Abidin (39) karena merasa sakit hati kerap dipungli oleh korban Faruzi Siregar (43). Peristiwa itu terjadi di Dusun Pekan, Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Kab. Labuhanbatu, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, sebelum kejadian korban dan temannya sedang duduk-duduk di aspal jalan. Saat itu pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahan (tempat pengumpulan sawit). Lalu, pelaku menyuruh korban supaya jangan duduk di situ karena menghalangi dirinya melintas. Ia meminta korban agar segera pindah ke tempat lain.

“Nah, setelah korban pindah, pelaku datang lagi dengan membawa sebilah pedang. Kemudian pelaku membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus serta lengan kanan korban luka sayat,” kata Rusdi Marzuki kepada medanposonline.com, Kamis (26/5/2022) sore.

Setelah tersungkur tak berdaya, sambung Rusdi, korban langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku mengambil langkah seribu melarikan diri.

Polres Labuhanbatu yang menerima adanya korban pembacokan bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, petugas mencari keberadaan pelaku di rumahnya Dusun Pekan, Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kec. Pangkatan, Labuhanbatu. Sesampainya di sana, petugas tidak menemukan pelaku maupun istrinya.

Barang bukti pedang yang diamankan. (Foto: Ist).

Selanjutnya, sekira pukul 04.30 WIB, petugas mencari tahu keberadaan istri pelaku dan diketahui bahwa istri pelaku sudah berada di rumah orang tuanya. Lalu, petugas meluncur ke rumah yang dimaksud. Akan tetapi, setelah dilakukan penggeledahan, pelaku ternyata tidak berada di tempat.

“Berkat kerja keras anggota, keberadaan pelaku berhasil terendus. Pelaku kita ringkus saat bersembunyi di rumah temannya di Dusun Sidokukuh, Kec. Pangkatan, Labuhanbatu,” ujarnya.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti sehelai handuk warna biru ada bercak darah, sehelai sarung hijau muda ada bercak darah, sebuah kursi plastik merah berlumuran darah dan sebilah parang panjang/pedang bergagang kayu.

“Adapun motif pelaku karena sakit hati lantaran korban menghalangi jalannya ke arah tangkahan tempat tersangka mengumpulkan sawit. Selain itu, korban ini kerap meminta-minta uang (pungli) kepada sopir-sopir truk yang melintas di Dusun Pekan Kampung Padang,” ungkapnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat dan Helvetia ini menegaskan, pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. *