Labuhanbatu, MPOL : Soal Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Arjan Priadi Ritonga dinyatakan positif menggunakan Zat Amphetamine (Extasi).
Mendapat reaksi dan tanggapan dari Praktisi hukum Nasir Wadiansan Harahap, SH.
Karena sebelumnya oknum anggota DPRD tersebut bersama teman wanitanya diamankan polisi lagi disko di salah satu KTV di Jalan Baru Rantauprapat.
Oleh karena itu, Nasir mendesak Polres Labuhanbatu agar segera mencabut Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Arjan Ritonga.
Karena hal itu kata Nasir, berlandaskan amanah Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 di Pasal 18 ayat 2.
“Diminta Polres Labuhanbatu agar menjalankan amanah perkap tersebut. Apalagi hasil test urine oknum tersebut dinyatakan positif menggunakan Zat Amphetamine,” kata
Nasir Wadiansan Harahap SH kepada Medan Pos, Senin (2/10/2023).
Sementara, Kapolres Labuhanbatu AKBP Jame H Hutajulu melalui Kasat Intel AKP Fadlun Al Fitri, Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, dan Bripka Fitri (Bagian SKCK) mengatakan SKCK yang telah dikeluarkan secara otomatis sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi SKCK itu kita keluarkan sebelum adanya peristiwa tersebut. Jadi siapapun yang ngurus SKCK akan kita berikan,” jelas Fitri.
Ketika ditanya, apakah Polres Labuhanbatu akan menyurati KPU atas tidak berlakunya SKCK tersebut.
Fadlun mengatakan akan berkordinasi kepada pimpinan.
“Kita kordinasi dulu kepada pimpinan, bagaimana petunjuk pimpinan,” jawab Fadlun saat di konfirmasi Medan Pos diruang kerjanya.
Sebelumnya, berdasarkan permintaan keluarga dari Arjan Priadi Ritonga, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumut mengirim Arjan Priadi ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyiaran Narkotika (LRPPN).
Arjan dikirim BNNK Labuhanbatu Utara pada tanggal 13 September 2023 ke LRPPN untuk dilakukan rehabilitasi setelah dinyatakan fositif narkoba.
“Itu hasil asesmen kita. Berdasarkan permintaan keluarga korban, agar Arjan direhab di Medan,” ujar Plh Kepala Tim Rehabilitasi BNNK Labura, jawab Fadli saat dikonfirmasi Medan Pos, Senin (25/9/2023) lalu.
Katanya, setelah diserahkan ke Medan, maka pihak LRPPN yang menentukan lamanya yang bersangkutan (Arjan) untuk direhabilitasi di panti tersebut.
“Kita hanya mengkaji asesmen medisnya. Yang menentukan lamanya direhab adalah pihak LRPPN. Kalau masalah waktu bisa langsung koordinasi ke pihak LRPPN,” jawab Fadli.
Kemudian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Oknum anggota DPRD, Arjan Priadi Ritonga dinyatakan positif narkoba.
Bahkan jika diperlukan nantinya Bawaslu juga akan meminta klarifikasi kepada partai yang bersangkutan.
“Kita minta KPU menjelaskan hal itu. Memang mulanya berkas beliau (Arjan) dinyatakan negatif narkoba. Tetapi setelah test urine, dinyatakan polisi positif narkoba. Kalau soal itu, kita surati KPU untuk mendapatkan penjelasannya,” ujar Ketua Bawaslu Wahyudi didampingi anggotanya saat dikonfirmasi Medan Pos, Senin (25/9/23).
Ditambahkannya, sampai saat ini Bawaslu belum menemukan bukti kalau Arjan ini dinyatakan positif narkoba secara tertulis.
Namun dari pemberitaan diberbagai media, dia (Arjan) dinyatakan positif menggunakan Zat Amphetamine.
“Ini menjadi temuan, dan akan ditindak lanjuti. Kita hanya lembaga pengawas KPU, makanya untuk itu biarkan KPU yang menjawab surat kita nantinya, dan ada aturan yang akan kita sebutkan disurat itu. Nanti, hasilnya akan kita sampaikan, ” janjinya.
Sementara itu Plt Ketua KPU Labuhanbatu M. Rifai Harahap mengatakan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) beliau dinyatakan negatif narkoba.
“Kita tidak bisa menyimpulkan hanya dari pemberitaan melalui media saja,” katanya.
Tapi lanjut Rifai, ada waktunya bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap calon legislatif tersebut.
“Dari tanggapan masyrakat yang disampaikan secara tertulis itu maka kita akan panggil yang bersangkutan,” tandas Harahap.
Kabar sebelumnya,Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga yang kedapatan Polisi di KTV saat Polisi menggelar Razia gabungan Rabu,(13/9/2023) lalu.
Meski positif narkoba, kader Partai Nasdem ini tetap caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yaitu Rantau Selatan,Bilah Barat.
Sekretaris Partai Nasdem Labuhanbatu H.M Arsyad Rangkuti menjelaskan melalui DCS, Arjan Priadi tetap mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif.
Hingga kini Badan Kehormatan Dewan (BKD) juga belum ada meminta secara resmi terkait persoalan Arjan.
“Jadi belum ada pihak BKD meminta kepada kita terkait si ogol ini,” jelas Arsad (Abi)