Simanindo – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengamankan US (46 th) warga Tomok Bolon Desa Parsaoran Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir yang diduga memiliki tanaman Ganja, Kamis (19/3/2020).
“Tersangka US tidak melakukan perlawanan ketika diamankan petugas dari kediamannya dan mengakui tanaman ganja tersebut miliknya,” kata Kapolres Samosir AKBP M. Saleh melalui Kasat Narkoba Natar Sibarani ketika dikonfirmasi, Kamis (19/03).
Dikatakannya, informasi berawal dari warga menyebutkan bahwa ada kegiatan penanaman yang diduga tanaman Narkotika jenis ganja yang dilakukan seorang pria di sebuah ladang di perladangan Londut Desa Tomok Parsaoran.
Dari informasi itu, anggota kemudian dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan ladang tersebut. Selanjutnya identitas pelaku yang menanam ganja diketahui dan dilakukan penjemputan langsung ke rumahnya,kata Natar.
Tersangka kemudian diboyong ke Mako polres Samosir bersama barang bukti 3 (tiga) batang pohon ganja dan 30 (tiga puluh) bibit tanaman ganja.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,pungkas Natar. (TS.03)