Polres Batu Bara Ringkus 6 Pelaku Pencurian

Senin, 16 Agustus 2021 | 16:08 WIB

Batu Bara, MPOL : Sat Reskrim Polres Batu Bara meringkus 6 pelaku pencurian dari 7 laporan polisi yang berhasil diungkap. Keenam pelaku yang ditangkap merupakan pelaku pencurian sepeda motor dan bongkar yang beraksi di lokasi yang berbeda-beda.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi dalam konferensi pera yang digelar di Mapolres Batu Bara, Senin (16/8/2021) mengatakan, kelima tersangka yang diringkus yakni Erson Roganda Malau alias Ecu (19) warga Jl. Bahbirong Ujung Lorong lX, Kel. Aigilang Gilang, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. Tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Rayan Delli di RM Restu Bunda Dusun VII, Desa Sumber Padi, Kec. Lima Puluh, Batu Bara pada Selasa (20/7/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

“Saat diinterogasi tersangka Ecu ini beraksi bersama 3 rekannya yang sampai saat ini masih DPO,” kata Kapolres.

Selanjutnya, sambung Kapolres, pihaknya meringkus tersangka curanmor Al Wannur alias Iwan (30) warga Dusun Ladang Baru, Desa Pasar Lapan, Kec. Air Putih, Batu Bara. Tersangka ditangkap berdasarkan 2 laporan polisi, masing-masing LP/ B/103/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek lndrapura tanggal 29 Juli 2021, pelapor Zulkarnain dan LP/ B/ VIll/ 2021/ Polsek lndrapura tanggal 6 Agustus 2021, pelapor Zailani.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat warna hitam dengan kondisi tanpa bangku dan tempat kap kanan dan kiri.

Kemudian, tersangka Deni (36) warga Dusun lll Desa Pakam, Kec. Medang Deras, Batu Bara dan Erpan (28) warga Dusun Vl Desa Pakam, Kec. Medang Deras, Batu Bara. Kedua tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan korban Frobel Nainggolan dengan bukti LP/ B/96/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek lndrapura tanggal 26 Juli 2021.

Kapolres Baru Bara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi menginterogasi salah seorang tersangka. (Foto: Ist).

Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti sebuah gunting medis, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam-putih BK 6951 ACM dan 1 unit Honda Supra Fit warna-hitam BK 6701 QP.

“Lalu, tersangka Dedek Hardian (21) yang merupakan warga Dusun II Desa Titi Paying, Kec. Air Putih, Batu Bara kita amankan setelah mencuri (bongkar rumah) milik Muhammad Rizal Sangadji dengan bukti LP/ 104/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek lndrapura tanggal 30 Juli 2021,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang djamankan dari tersangka yakni, 1 unit Tv merek Panasonic, 1 printer merek Epson, 1 tensi air raksa, 1 sterilisator merek Corona dan alat partus, 1 set alat kuret dan 1 unit Suction.

Selanjutnya, Dedi Nasution alias Gope (34) warga Dusun XI Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram, Batu Bara. Ia ditangkap berdasarkan LP/58/ VII/ 2021/ SPKT/ Polsek lndrapura tanggal 16 Juli 2021. Turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD.

“Dan yang terakhir tersangka Muhammad Musa (27) Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram, Batu Bara, kita bekuk berdasarkan LP/59/ VII/ 2021/ SU/ Sek Labuhan Ruku tanggal 21 Juli 2021,” pungkas Kapolres, sembari mengatakan para tersangka sudah ditahan. *